Akar Kisruh Warisan Bos Sinarmas Rp 737 T, Freddy Tak Terima Dapat Rp 1 M

Akar Kisruh Warisan Bos Sinarmas Rp 737 T, Freddy Tak Terima Dapat Rp 1 M

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 04 Feb 2022 10:15 WIB
Freddy Widjaja
Foto: Anisa Indraini

Gugatan yang dilayangkan Freddy bernomor perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL terhadap akta wasiat di tahun 2008. Secara lengkap, Freddy menggugat lima saudara tirinya mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah juga masuk dalam daftar salah satu tergugat. Bila dirinci, Indra Widjaja dan Elly Romsiah merupakan orang yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat yang dibuat pada 25 April 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatannya, Freddy meminta seluruh harta Eka Tjipta dihitung kembali termasuk dalam pembagian jatah warisannya. Dia meminta wasiat yang dibuat tahun 2008 dibatalkan, karena pembagiannya tidak adil.

Masih dalam gugatan yang didaftarkan Freddy ke PN Jaksel, dia juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang dia ketahui. Dia memasukkan jumlah aset beberapa perusahaan Sinar Mas, totalnya ada 16 perusahaan dengan aset Rp 737 triliun.

ADVERTISEMENT

Namun di awal tahun 2022 ini gugatannya itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah proses pengadilan berjalan dari tahun 2020. Apa alasannya?

Menurut Freddy gugatan soal akta wasiat di tahun 2008 itu ditolak karena status anak sah yang dimiliki Freddy dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Gugatan saya ditolak dengan bukti utamanya status anak sah saya dibatalkan oleh MA," ungkap Freddy dalam konferensi pers di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).

Dia menjelaskan di tahun 2020, dirinya melakukan permohonan untuk penetapan status anak sah dari Eka Tjipta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu dikeluarkan pada bulan Februari, dengan ketetapan PN Jakpus no 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST.

Di bulan Agustus 2020 tiga saudara tiri Freddy mengajukan kasasi terhadap putusan yang dikeluarkan bulan Februari soal status anak sah Eka Tjipta dibatalkan. Desember 2020 kasasi itu diterima hakim di MA.

Maka keluarlah putusan MA no 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020. Putusan itu membatalkan penetapan anak sah Eka Tjipta dari Freddy Widjaja.

"Karena putusan MA no 3561 tanggal 10 Desember 2020 salah satu bukti kuat untuk melawan saya di pengadilan Jaksel, di Januari 2022 gugatan saya ditolak," ungkap Freddy.



Simak Video "Binaan PT Indah Kiat Tangerang Raih Trophy ProKlim Utama KLHK"
[Gambas:Video 20detik]

(hal/das)

Hide Ads