Gugatan Freddy soal Warisan Bos Sinarmas Rp 737 T Tersandung Status Anak Sah

Gugatan Freddy soal Warisan Bos Sinarmas Rp 737 T Tersandung Status Anak Sah

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 04 Feb 2022 11:06 WIB
Freddy Widjaja
Foto: Anisa Indraini

Masih dalam gugatan yang didaftarkan Freddy ke PN Jaksel, dia juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang dia ketahui. Dia memasukkan jumlah aset beberapa perusahaan Sinar Mas, totalnya ada 16 perusahaan dengan aset Rp 737 triliun.

Meski sudah kalah di pengadilan, dirinya masih menuntut keadilan. Khususnya dalam rangka mendapatkan kembali status anak sah Eka Tjipta untuk dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Freddy menilai ada yang tidak beres pada kasasi pembatalan statusnya sebagai anak sah Eka Tjipta oleh saudara tirinya. Dia bilang ada dugaan pemalsuan pada dokumen legal kasasi yang diajukan ketiga saudaranya.

"Sebagian dokumen yang dilampirkan memori kasasi dari MA, itu diduga palsu. Setelah saya klarifikasi garis miring konfirmasi keabsahan dari instansi terkait, ternyata ada kepalsuan," kata Freddy.

ADVERTISEMENT

Dugaan dokumen palsu menurutnya ada pada akta kelahiran dari 3 pelapor kasasi yang merupakan saudara tirinya. Kata Freddy, ada akta kelahiran yang ternyata tak teregister di instansi terkait.

"Akta lahir ketiga terlapor diajukan ke MA sebagai bukti kalau mereka anak sah hasil perkawinan dengan ibu mereka dan ayah saya. Setelah saya cek ke instansi terkait ternyata dua dari tiga terlapor tidak ada register, tidak ada di buku register di instansi terkait," ungkap Freddy.

Atas dugaan pemalsuan dokumen itu Freddy melaporkan ketiga saudaranya ke polisi. Laporan dilakukan oleh Freddy per 24 November 2020 dengan nomor laporan LP/B/0705/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Oleh sebab itu saya pada 24 November 2020 laporkan kasus dugaan pemalsuan akta otentik yang jadi lampiran MA ke Bareskrim Mabes Polri. Saya dapatkan bukti bukan ilegal, tapi dilampirkan di memori kasasi ke pengacara saya. Jadi segala sesuatu yang saya jalankan adalah sesuai aturan hukum yang ada," lanjut Freddy.



Simak Video "Binaan PT Indah Kiat Tangerang Raih Trophy ProKlim Utama KLHK"
[Gambas:Video 20detik]

(hal/das)

Hide Ads