Mantap! Pegawai dengan Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Kini Bebas Pajak

Mantap! Pegawai dengan Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Kini Bebas Pajak

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 04 Feb 2022 11:34 WIB
Pelaporan SPT Tahunan mulai dibuka. Selain pengusaha dan pegawai swasta, artis hingga selebgram juga wajib lapor SPT Tahunan. Bagaimana caranya? Lihat yuk.
Wajib Pajak/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemungutan kewajiban membayar pajak akan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu. Hal ini tertuang dalam perubahan perpajakan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP.

Salah satu kelompok masyarakat yang akan dikecualikan meliputi para pegawai yang mendapat upah di bawah Rp 4,5 juta. Hal ini dikarenakan pemerintah telah mengubah tarif dan golongan (bracket) pajak penghasilan orang pribadi (PPh).

Jika sebelumnya rentang penghasilan Rp 0-50 juta per tahun kena PPh 5%, kini diperluas menjadi Rp 0-60 juta per tahun. Jadi bila seorang pegawai mendapat gaji kurang dari Rp 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun, maka mereka akan mendapat pengecualian pengenaan pajak penghasilan orang pribadi (PPh).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan tersebut diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah disepakati oleh pemerintah bersama DPR dalam Rapat Paripurna 7 Oktober 2021.

"Jadi kalau tadinya orang antara Rp 50 juta sampai Rp 60 masuk level ke-2 (dikenakan PPh) 15%, sekarang orang yang penghasilan kena pajaknya Rp 50 juta sampai Rp 60 juta itu sekarang bayar 5%," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak DJP Kemenkeu Yon Arsal dalam webinar, Jumat (29/10/2021).

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, dia menyebut ada 2 juta lebih wajib pajak, dalam hal ini kalangan pekerja yang diuntungkan atas perubahan tersebut.

"Kalau kita lihat statistiknya karyawan kita yang berada di area ini lebih dari 2 juta orang. Jadi akan banyak sekali masyarakat yang terbantu dengan skema ini," tuturnya.

Berikut lapisan penghasilan kena pajak bagi PPh Orang Pribadi yang baru:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp 60-250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp 250-500 juta kena tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta-5 miliar kena tarif 30%
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35%

"Tapi mohon dicatat, kemarin banyak masalah juga ditulisnya penghasilan, bukan penghasilan tapi penghasilan kena pajak. Jadi kalau Bapak/Ibu punya penghasilan Rp 110 juta sendirian/belum menikah misalnya dikurangi PTKP dulu Rp 54 juta, jadi yang terhitung pajak itu hanya Rp 56 juta," ujar Yon Arsal.

"Kalau Rp 56 juta, kalau tadi Bapak bayarnya itu yang (rentang penghasilan) Rp 50 jutanya (kena PPh) 5%, Rp 6 jutanya 15%, sekarang Rp 56 juta ini utuh terimanya tarifnya itu 5%. Jadi ini menunjukkan prinsip kebersamaan yang di bawah kita bantu, yang di atas kerja samanya untuk membayar agak lebih," tambahnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads