Salah satu anak bos Sinarmas Eka Tjipta, Freddy Widjaja melayangkan gugatan ke pengadilan terkait dengan pembagian warisan.
Freddy menilai jika pembagian warisan ini tak adil. Karena dalam akta wasiat disebutkan Freddy Widjaja berhak mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian anak-anak Eka Tjipta yang lainnya mendapat dengan jumlah yang bervariasi. Ada total Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang masuk dalam surat wasiat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy menjelaskan dalam wasiat itu, bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Di sinilah dia merasa pembagian warisan tidak adil, karena sisa uang yang diserahkan kepada 5 saudaranya itu tidak dirinci. Ada potensi kelima saudaranya mendapatkan bagian jauh lebih banyak daripada yang dia dapatkan.
Gugatan didaftarkan per Senin malam 10 Agustus 2020 dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL terhadap akta wasiat di tahun 2008. Secara lengkap, Freddy menggugat lima saudara tirinya mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah juga masuk dalam daftar salah satu tergugat. Bila dirinci, Indra Widjaja dan Elly Romsiah merupakan orang yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat yang dibuat pada 25 April 2008.
Dalam gugatannya, Freddy meminta seluruh harta Eka Tjipta dihitung kembali termasuk dalam pembagian jatah warisannya. Dia meminta wasiat yang dibuat tahun 2008 dibatalkan, karena pembagiannya tidak adil.
Masih dalam gugatan yang didaftarkan Freddy ke PN Jaksel, dia juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang dia ketahui. Dia memasukkan jumlah aset beberapa perusahaan Sinar Mas, totalnya ada 16 perusahaan dengan aset Rp 737 triliun.
Tonton juga Video: Polri Gelar Perkara Awal Dugaan TPPU Bos Sinarmas Kamis Besok