Heboh Rebutan Warisan Bos Sinarmas Rp 737 T, Sampai Lapor Polisi

Terpopuler Sepekan

Heboh Rebutan Warisan Bos Sinarmas Rp 737 T, Sampai Lapor Polisi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 05 Feb 2022 15:15 WIB
Freddy Widjaja
Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Salah satu anak bos Sinarmas Eka Tjipta, Freddy Widjaja melayangkan gugatan ke pengadilan terkait dengan pembagian warisan.

Freddy menilai jika pembagian warisan ini tak adil. Karena dalam akta wasiat disebutkan Freddy Widjaja berhak mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian anak-anak Eka Tjipta yang lainnya mendapat dengan jumlah yang bervariasi. Ada total Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang masuk dalam surat wasiat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Freddy menjelaskan dalam wasiat itu, bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Di sinilah dia merasa pembagian warisan tidak adil, karena sisa uang yang diserahkan kepada 5 saudaranya itu tidak dirinci. Ada potensi kelima saudaranya mendapatkan bagian jauh lebih banyak daripada yang dia dapatkan.

Gugatan didaftarkan per Senin malam 10 Agustus 2020 dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL terhadap akta wasiat di tahun 2008. Secara lengkap, Freddy menggugat lima saudara tirinya mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

ADVERTISEMENT

Mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah juga masuk dalam daftar salah satu tergugat. Bila dirinci, Indra Widjaja dan Elly Romsiah merupakan orang yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat yang dibuat pada 25 April 2008.

Dalam gugatannya, Freddy meminta seluruh harta Eka Tjipta dihitung kembali termasuk dalam pembagian jatah warisannya. Dia meminta wasiat yang dibuat tahun 2008 dibatalkan, karena pembagiannya tidak adil.

Masih dalam gugatan yang didaftarkan Freddy ke PN Jaksel, dia juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang dia ketahui. Dia memasukkan jumlah aset beberapa perusahaan Sinar Mas, totalnya ada 16 perusahaan dengan aset Rp 737 triliun.

Tonton juga Video: Polri Gelar Perkara Awal Dugaan TPPU Bos Sinarmas Kamis Besok

[Gambas:Video 20detik]




Freddy juga melaporkan saudara tirinya ke Polisi atas dugaan pemalsuan dokumen. Laporan dilakukan oleh Freddy per 24 November 2020 dengan nomor laporan LP/B/0705/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Oleh sebab itu saya pada 24 November 2020 laporkan kasus dugaan pemalsuan akta otentik yang jadi lampiran MA ke Bareskrim Mabes Polri. Saya dapatkan bukti bukan ilegal, tapi dilampirkan di memori kasasi ke pengacara saya. Jadi segala sesuatu yang saya jalankan adalah sesuai aturan hukum yang ada," lanjut Freddy.

Freddy mengatakan setelah gagal di pengadilan dalam rangka menuntut hak warisannya, dia akan menunggu kelanjutan hasil penyelidikan pada kasus dugaan pemalsuan dokumen.

"Kelanjutan ini saya menunggu dulu hasil penyelidikan Bareskrim, baru saya putuskan tindakan apa. Saya hanya minta proses hukum tetap berjalan," kata Freddy.

Dia mengatakan suatu saat dirinya akan melakukan Peninjauan Kembali alias PK pada putusan status sah anak Eka Tjipta yang dibatalkan.

"Peninjauan kembali akan saya lakukan bila sudah ada kejelasan tindakan pidana dari lawan saya, ya itu saudara tiri saya. Bila mereka terbukti ada masalah pidana, maka otomatis saya bisa saja kembali dapatkan itu (pengakuan sebagai anak sah)," jelas Freddy.


Hide Ads