Salah satu anak pendiri Sinar Mas Group-Eka Tjipta, Freddy Widjaja muncul lagi karena kisruh warisan ayahnya. Freddy sejak 2020 lalu berupaya untuk mendapatkan harta warisan tersebut.
Namun gugatan terakhir Freddy terkait akta wasiat ayahnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Memang, Freddy pernah menuturkan sengketa warisan ini diawali setelah pemakaman ayahnya 26 Januari 2019 lalu. Saat itu dia mendapat panggilan terkait pembagian warisan dengan akta wasiat Nomor 60 Tahun 2008.
Surat wasiat memang sudah ditulis Eka Tjipta sejak April 2008. Dalam akta tersebut Freddy mendapatkan uang Rp 1 miliar.
Tapi untuk anak-anak lainnya jumlahnya bervariasi ada yang Rp 2 miliar dan Rp 1 miliar. Total warisan yang dibagikan Rp 76 miliar untuk 34 penerima yang namanya ada dalam daftar di surat wasiat.
Sementara itu, bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja. Di sini lah dia merasa pembagian warisan tidak adil, karena sisa uang yang diserahkan kepada 5 saudaranya itu tidak dirinci. Ada potensi kelima saudaranya mendapatkan bagian lebih banyak jauh daripada yang dia dapatkan.
Akhirnya Freddy meminta legal opinion soal pembagian warisan tersebut. Alasannya, tidak adanya perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja serta adanya wasiat sisa uang atau harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada beberapa anak lainnya, mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Legal opinion itu diajukan Freddy kepada Indra Widjaja, namun tidak digubris. "Legal opinion itu saya sampaikan kepada Pak Indra Widjaja, ternyata dianggap angin lalu," katanya kepada CNBC Indonesia.
Simak juga Video: Polri Gelar Perkara Awal Dugaan TPPU Bos Sinarmas Kamis Besok
(kil/eds)