Pengin Ubah Data Pajak? Jangan Bingung, Begini Caranya

Pengin Ubah Data Pajak? Jangan Bingung, Begini Caranya

Iffa Naila Safira Widyawati - detikFinance
Sabtu, 05 Feb 2022 17:38 WIB
Ilustrasi Setoran Pajak Tekor
Foto: Ilustrasi Pajak (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Jakarta -

Data-data terkait wajib pajak bisa diganti dengan cara yang lebih mudah. Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Pajak Keuangan dalam laman instagramnya, @dirjenpajakri, Jumat, (4/2/2022).

"Saat ini untuk mengubah data-data perpajakan #KawanPajak semakin mudah. #KawanPajak bisa langsung menghubungi Kring Pajak melalui layanan telepon 1500200 atau live chat di situs web pajak.go.id," tulis caption Instagram @ditjenpajakri, yang dikutip detikcom Sabtu (5/2/2022).

Data-data pajak yang dapat diubah adalah sebagai berikut:

- Perubahan tempat tinggal (domisili) dalam wilayah kerja KPP terdaftar.
- Perubahan alamat email.
- Perubahan nomor telepon.
- Perubahan status pernikahan.
- Perubahan kebangsaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan data pajak ini bisa dihubungi melalui nomor telepon di 1500200 atau live chat resmi di www.pajak.go.id.

Layanan perubahan data bisa diakses pada hari kerja, Senin-Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB, semoga membantu para #KawanPajak.

ADVERTISEMENT

Simak juga Video: Pemerintah Lanjutkan Diskon PPnBM 100%, Tapi Cuma 5 Mobil yang Dapat

[Gambas:Video 20detik]



(hns/hns)

Hide Ads