Enak Banget... Malaysia Mau Naikkan Upah Minimum Jadi Rp 5,1 Juta/Bulan

Enak Banget... Malaysia Mau Naikkan Upah Minimum Jadi Rp 5,1 Juta/Bulan

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 06 Feb 2022 16:07 WIB
Ringgit Malaysia
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah Malaysia akan menaikkan upah minimum jadi sekitar RM 1.500 atau setara Rp 5,16 juta per bulan (kurs Rp 3.438). Rencana ini diharapkan bisa diterapkan sebelum akhir tahun ini.

Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M Saravanan mengatakan saat ini aturan upah minimum baru belum final karena kementerian sedang menunggu persetujuan kabinet.

"Saya tidak bisa menyebutkan tingkat upah minimum yang tepat yang diusulkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia, tetapi sekitar RM 1.500 dan di bawahnya," kata Saravanan dikutip dari Free Malaysia Today, Minggu (6/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saravanan mau upah minimum yang baisa diselesaikan sesegera mungkin dan kementerian mendorong itu diterapkan pada akhir tahun. Keputusan final terkait angka kenaikan dan penerapannya masih tergantung pada keputusan Kabinet.

"Saya merasa upah minimum yang ada harus dinaikkan. Meskipun beberapa karyawan (sektor) swasta dibayar lebih dari itu, tetapi di pemerintah tetap rendah," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Upah minimum Malaysia terakhir dinaikkan pada Februari 2020, dari RM 1.100 menjadi RM 1.200 per bulan. Meski begitu, beberapa pengusaha terutama di sektor swasta disebut ada yang berinisiatif memberikan tarif lebih tinggi.

"Bahkan, ada yang tidak hanya memberikan upah minimum tetapi juga tunjangan lain seperti akomodasi dan kesejahteraan yang lebih baik," katanya.

Kenaikan Upah Bisa Membunuh Usaha Kecil

Federasi Pengusaha Malaysia (MEF) mengatakan usulan kenaikan upah minimum nasional menjadi RM1.500 akan mematikan bisnis. Pasalnya saat ini masih dalam situasi pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

"Upah minimum yang baru akan mendongkrak harga barang dan jasa. Biaya operasional pasti akan meningkat, jadi ini bukan waktu yang tepat," kata Presiden MEF Syed Hussain Syed Husman.

Dia mengatakan sebagian besar usaha kecil dan menengah menderita. Bahkan peningkatan biaya seperti kenaikan upah minimum disebut dapat membuat usaha mereka tutup.

"Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) membentuk lebih dari 90% bisnis Malaysia. Pemerintah harus mempertimbangkan kelangsungan hidup dan keberlanjutan mereka," tegasnya.

Sebaliknya, pemerintah dinilai harus fokus pada upaya membantu sektor swasta pulih dan mengendalikan kenaikan biaya produk. Menurutnya, menaikkan upah minimum jadi RM 1.500 bukanlah solusi bagi pekerja untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi, dan remunerasi harus didasarkan pada kinerja karyawan serta profitabilitas pemberi kerja.

(aid/dna)

Hide Ads