Jabodetabek PPKM Level 3 (Lagi), Pengusaha Restoran Minta Insentif Usaha

Jabodetabek PPKM Level 3 (Lagi), Pengusaha Restoran Minta Insentif Usaha

Iffa Naila Safira - detikFinance
Senin, 07 Feb 2022 15:38 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan adanya peningkatan status PPKM ke Level 3 lagi untuk wilayah Jabodetabek dan sejumlah wilayah lainnya.

Luhut menyampaikan, supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan maksimal kapasitas pengunjung 60%. Sementara pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 60%.

Menyikapi hal tersebut, pengusaha khususnya di bidang restoran kembali menyinggung permintaan pengusaha agar ada insentif yang diberikan pemerintah seiring dengan adanya penurunan jumlah pengunjung restoran selama pemberlakuan PPKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insentif pertama adalah adanya subsidi bunga kredit yang ditanggung pelaku usaha. Ia berharap, pemerintah kembali menerapkan bunga kredit tetap 4% selama 5 tahun ke depan.

"Saya minta kebijakan interest cap dari pemerintah agar diberlakukan kembali seperti dulu. Bunga Bank 4% selama 4 atau 5 tahun," kata Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran, Emil Arifin saat dihubungi detikcom, Senin (7/2/2022).

ADVERTISEMENT

Ia melanjutkan, agar bunga kredit bisa stabil di angka 4%, pemerintah perlu memberikan subsidi selisih bunga. Misalnya, saat bunga kredit yang berlaku adalah sebesar 9%, pemerintah memberikan subsidi sebesar 5%, sehingga bunga kredit yang ditanggung pelaku usaha tetap 4%.

Dengan besaran bunga kredit yang stabil dan terukur, pelaku usaha bisa kembali menata bisnisnya agar cepat pulih setelah terpuruk imbas hantaman pandemi virus Corona yang menjangkiti Indonesia sejak 2019 silam.

"Yang kita harapkan dari pemerintah itu, bunga bank 4% deh maksimum. Jadi agar pemulihan ekonomi ini cepat sehat," kata Emil.

Tak hanya itu, iya pun mengharapkan adanya insentif lain berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para pelaku usaha restoran yang jelas terdampak pandemi virus Corona.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan penularan virus Corona memberi dampak langsung bagi pengusaha resto berupa penurunan jumlah pengunjung. Di tengah seretnya pemasukan, pengusaha akan semakin kesulitan bila tetap dibebani berbagai kewajiban seperti PBB tadi.

"PBB tidak usah bayar 2 tahun. Jangan dikasih discount 20% terus harus bayar bulan depan," tegasnya.

Permintaan Emil tentu tak berlebihan mengingat saat ini jumlah kunjungan restoran masih rendah imbas pemberlakuan PPKM. Akibatnya, pemasukan yang diperoleh pelaku usaha restoran juga mengalami penurunan.

Selain itu, Ia kembali menyinggung pemerintah terkait permintaan pengusaha agar ada insentif yang diberikan pemerintah seiring dengan adanya penurunan jumlah pengunjung restoran selama pemberlakuan PPKM.

Bila tak ada insentif yang diberikan, maka pelaku usaha akan semakin terbebani dan akan sulit mempertahankan bisnisnya. Adanya insentif dari pemerintah, diharapkan bisa membantu pelaku usaha kembali bangkit dari keterpurukan sehingga bisa membantu upaya pemulihan ekonomi seperti harapan pemerintah.

"Agar tenaga kerja tambah banyak. Sekarang kan pengangguran banyak sekali. Jadi harusnya roda yang di depan roda yang buat ekonomi ini jalan itu pengusaha. Pengusaha bukan pemerintah. Jadi harus diberikan bunga bank itu 4% selama 1 tahun, 2 tahun lah minimal," imbuhnya.

(dna/dna)

Hide Ads