Daftar Lengkap Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek, Restoran hingga Mal

Daftar Lengkap Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek, Restoran hingga Mal

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Senin, 07 Feb 2022 17:19 WIB
Pemerintah menaikkan level PPKM di Jabodetabek menjadi level 3. Akibatnya pembatasan di pusat perbelanjaan diberlakukan kembali.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, Yogyakarta, Bandung Raya, hingga Balik statusnya naik ke dari level 2 ke level 3.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, (7/2/2022).

Ini fakta-faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Pemberlakuan PPKM naik ke level 3

"Keputusan pemberlakuan PPKM level 3 ini terjadi akibat rendahnya tracing COVID-19, bukan karena tingginya kasus" Ujar Luhut pada pers, Senin (7/2/2022).

ADVERTISEMENT

Tentunya hal ini membuat pemerintah harus kembali membuat kebijakan untuk menyesuaikan peraturan, untuk membatasi kegiatan mobilitas masyarakat.

Luhut mengatakan "Apabila pemberlakuan PPKM level 3 dalam minggu ini, maka aturan untuk minggu selanjutnya akan lebih longgar".

Kebijakan yang diberlakukan saat PPKM level 3

Kenaikan status PPKM Jabodetabek level 3 tersebut membuat beberapa aturan pun diberlakukan.

Luhut juga menjelaskan bahwa kenaikan status PPKM di beberapa daerah, khususnya Jabodetabek akan terus dipantau kegiatannya.

Berikut merupakan aturan-aturan yang diberlakukan pada saat PPKM Jabodetabek naik ke level 3, yang disampaikan oleh Luhut:

Pembatasan Kegiatan di Tempat Perbelanjaan

Pengunjung mal dibatasi maksimal 60 persen, dengan jam kegiatan hingga pukul 21:00 waktu setempat. Untuk di pasar raya sendiri, kegiatan boleh berlangsung hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Pemerintah memperbolehkan kegiatan di supermarket hingga mal, dengan syarat telah divaksin minimal vaksin pertama. Hal tersebut juga berlaku untuk anak-anak di bawah 12 diperbolehkan.

Fasilitas Umum hingga Tempat Hiburan

Fasilitas umum kegiatannya di batas maksimal 25 persen, budaya 25 persen. Berbeda dengan fasilitas umum lainya, untuk tempat ibadah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

Sedangkan, untuk warteg, restoran, hingga cafe diperbolehkan buka hingga 21:00, dengan maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas tempat.

Kegiatan seni budaya diperbolehkan untuk melakukan aktivitas maksimal 25 persen dari kapasitasnya.

Bioskop juga bisa beroperasi dengan ketentuan minimal sudah divaksin dosis pertama. Hal ini juga berlaku untuk anak usia di bawah 12 tahun.

Baca halaman berikutnya

Sektor Esensial hingga Non- Esensial

Pembatasan aktivitas naiknya PPKM level 3 juga diterapkan untuk sektor esensial dan non esensial.

Sektor esensial boleh beroperasi dengan syarat sudah vaksinasi dua, dan kapasitasnya maksimal 75 persen.

Aktivitas pada sektor non-esensial diberlakukan untuk 100 persen melakukan Work From Home (WFH).

Sementara, aktivitas industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100%, minimal 75% dengan syarat karyawanya sudah melakukan vaksin dosis kedua.

Pergelaran Pernikahan

Acara pernikahan selama PPKM level 3 diperbolehkan, dengan syarat tetap mematuhi protokal Kesehatan yang berlaku dengan ketat. Sementara itu, acara hanya boleh dihadiri oleh 20 undangan saja, dan tidak diperbolehkan untuk makan di tempat.

Kebijakan tersebut telah dijelaskan dalam instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 mengenai kebijakan PPKM level 2 hingga 4 untuk di Jawa-Bali.

Untuk melakukan kegiatan di beberapa tempat di atas, Luhut menekankan setiap orang untuk selalu menggunakan Pedulilindungi disetiap tempat yang dituju.



Simak Video "Jokowi: Tak Salah Jika Pakai Masker Dianggap Sakit, PPKM Sudah Dicabut"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads