Sektor Esensial hingga Non- Esensial
Pembatasan aktivitas naiknya PPKM level 3 juga diterapkan untuk sektor esensial dan non esensial.
Sektor esensial boleh beroperasi dengan syarat sudah vaksinasi dua, dan kapasitasnya maksimal 75 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktivitas pada sektor non-esensial diberlakukan untuk 100 persen melakukan Work From Home (WFH).
Sementara, aktivitas industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100%, minimal 75% dengan syarat karyawanya sudah melakukan vaksin dosis kedua.
Pergelaran Pernikahan
Acara pernikahan selama PPKM level 3 diperbolehkan, dengan syarat tetap mematuhi protokal Kesehatan yang berlaku dengan ketat. Sementara itu, acara hanya boleh dihadiri oleh 20 undangan saja, dan tidak diperbolehkan untuk makan di tempat.
Kebijakan tersebut telah dijelaskan dalam instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 mengenai kebijakan PPKM level 2 hingga 4 untuk di Jawa-Bali.
Untuk melakukan kegiatan di beberapa tempat di atas, Luhut menekankan setiap orang untuk selalu menggunakan Pedulilindungi disetiap tempat yang dituju.
Simak Video "Jokowi: Tak Salah Jika Pakai Masker Dianggap Sakit, PPKM Sudah Dicabut"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)