Kemenhub 'Pelototi' Turis Asing yang Masuk RI Lewat 4 Bandara

Kemenhub 'Pelototi' Turis Asing yang Masuk RI Lewat 4 Bandara

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 07 Feb 2022 20:45 WIB
Adita Irawati
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati/Foto: Dok. Kemenhub
Jakarta -

Warga negara Asing (WNA) dengan tujuan wisata dapat masuk ke wilayah Indonesia lewat empat bandara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku akan mengawasi pelaksanaan dari ketentuan ini.

"Tentu ini dilakukan bersama tim gabungan seperti kita ketahui ada satgas bandara yang terdiri dari TNI/Polri, kantor kesehatan pelabuhan, Ditjen Keimigrasian maupun otoritas bandara untuk mengawasi implementasi di lapangan baik itu oleh operator bandara, maskapai, maupun penumpang pesawat itu sendiri," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan resmi, Senin (7/2/2022).

Keempat pintu kedatangan turis asing dengan tujuan wisata itu adalah Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, serta Bandara Haji Fisabililah Tanjung Pinang. Semua akan diawasi dengan tujuan untuk mencegah penularan COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi semua dilakukan, diawasi dan tujuan utamanya adalah bagaimana agar kita dapat memutus mata rantai penularan khususnya dari para pendatang atau pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu Internasional bandara," tuturnya.

Adita menyebut semua syarat terkait protokol kesehatan sudah berdasarkan rujukan dari Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 4 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Baik itu PCR yang berlaku 2 x 24 jam, syarat sudah divaksinasi lengkap, dan syarat-syarat kesehatan lainnya semua merujuk pada SE Satgas Nomor 4," bebernya.

Untuk diketahui, Kemenhub telah menerbitkan SE Nomor 11 Tahun 2022 yang kemudian direvisi jadi SE Nomor 12 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi COVID-19.

"SE ini dibutuhkan untuk jadi rujukan bagi para operator bandara, maskapai maupun stakeholder lainnya dalam rangka operasional di lapangan untuk penanganan pelaku perjalanan luar negeri," tandasnya.

(aid/ara)

Hide Ads