Pihak Susi Air mengaku belum mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Malinau terkait somasi yang dilayangkan. Somasi dilayangkan terkait pemindahan paksa pesawat dan barang Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
"Sampai sekarang belum ada respons dari Bupati atau Sekretaris Daerah. Kami hanya akan menyampaikan somasi satu kali," kata Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz kepada detikcom, Rabu (9/2/2022).
Untuk diketahui bahwa Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus pada Senin (7/2). Pihaknya memberi waktu tiga hari untuk kedua pihak meminta maaf secara tertulis dan ganti rugi operasional sebesar Rp 8,95 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sampai besok (10/2) somasi belum juga direspons, Susi Air akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
"(Ditunggu sampai) besok pukul 24.00 WIB. Kalau tidak ada iktikad baik, tentu akan kami lanjutkan kepada proses hukum selanjutnya. Soal pilihan langkah hukumnya apa, nanti akan kami sampaikan," bebernya.
Visi Law Office, yang juga merupakan kuasa hukum Susi Air menilai Wempi dan Ernes yang paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar Bandara Malinau. Penggunaan dan pengerahan Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau dinilai merupakan tindakan melawan hukum.
Susi Air mengklaim pemda terkait melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).
Selain itu, Visi Law Office menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan guna mengeksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.
Dalam pembelaannya, Visi Law Office menyebut anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan dan mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
(aid/ara)