Ashoy... Beli Rumah-Mobil Masih Dapat Diskon Pajak, Cek Rinciannya Coy

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Rabu, 09 Feb 2022 17:33 WIB
Ilustrasi Diskon Pajak (Foto: Tim Infografis detikcom: Luthfi Syaban)
Jakarta -

Pemerintah kembali mengumumkan kabar gembira buat masyarakat. Pemberian insentif untuk sektor perumahan dan kendaraan masih berlanjut.

Hal ini mengingat aktivitas ekonomi di sektor perumahan dan kendaraan dianggap sebagai sektor strategis dalam perekonomian sehingga butuh dukungan dari pemerintah.

Kebijakan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Rumah dituangkan pemerintah dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Sementara untuk sektor otomotif sendiri, perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), telah tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian diskon pajak yang diberikan pemerintah untuk sektor perumahan dan sektor otomotif:

PPN DTP Rumah

Insentif PPN DTP sektor perumahan akan dikurangi besaranya secara terukur, sehingga kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% dari insentif PPN DTP tahun 2021. Insentif itu diberikan selama 9 bulan yang diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun.

"Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat guna mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional, untuk momentum pemulihan di tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di Kuartal I dan II," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulis, Selasa (08/02/2022).

Besaran PPN DTP adalah 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 s.d. Rp 5 miliar, seperti dikutip dalam keterangan tertulis Kemenkeu, Rabu (9/2/2022).

Apa saja persyaratannya? Buka halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Nggak Pakai Mahal! Segini Biaya Pajak Tahunan Mobil Listrik






(dna/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork