Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) memutuskan segala bentuk investasi aset dengan binary option ilegal. Lantaran dinilai sarat dengan money game dibanding trading.
Dalam beberapa bulan terakhir, muncul berbagai bentuk robot trading dengan objek perdagangan mata uang asing, saham maupun objek perdagangan lain. Ternyata, banyak dari platform tersebut yang belum mengantongi izin dari pihak terkait. Akibatnya, berbagai transaksi yang dilakukan oleh para konsumen jauh dari lindungan hukum.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah menegaskan tidak ada penerbitan izin untuk berbagai jenis robot trading di masyarakat.
Pihaknya menganggap sistem binary option lebih cendrung judi daring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner). Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading," ujar (2/2), Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana
Hal ini tentu mengundang banyak tanya, bagaimana kiat-kiat trading yang benar dan tidak menyalahi aturan? bagaimana memilih instrumen trading yang aman? seperti apa membedakan judi dan trading? nah semua itu dibahas di d'Mentor dengan topik "Awas! Jebakan Judi Berkedok Investasi" secara live Kamis, 10 Februari 2022 Pukul 19.00 WIB, bersama Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dan profesional trader, Ryan Filbert.
(vys/ed)