Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, ketiga temuan itu berdasarkan hasil pengumpulan data informasi dari Ombudsman di 34 provinsi.
"Pertama penimbunan, saya harap Satgas Pangan bereaksi cepat, jika ketegasan diberikan begitu Satgas Pangan tegas, upaya penimbunan bisa selesaikan," katanya dalam dialog daring bertajuk Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng, Selasa (8/2/2022).
Kedua, masalah pengalihan. Ia mengungkap ada oknum dari pasar modern yang menjual stok ke pasar tradisional. Harganya pun lebih tinggi dari HET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kenapa barang di pasar modern (minimarket-supermarket) itu langka karena ada oknum yang menawarkan ke pasar tradisional. Pengalihan stok dari pasar modern itu dengan menjual ke pasar tradisional dengan harga Rp 15.000 misalnya," jelasnya
Simak Video "Video: Rincian Sumber Uang Rp 11,8 T Disita di Kasus Korupsi Minyak Goreng"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)