Publik sedang ramai membicarakan mengenai aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Hal yang menjadi sorotan adalah mengenai aturan manfaat JHT yang dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai 56 tahun. Lalu bagaimana bila peserta belum berusia 56 tahun atau meninggal, apakah bisa mencairkan JHT?
Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji menjelaskan, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," katanya, kepada detikcom, Jumat (11/02/2022).
Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) max Rp 150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) max Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) max Rp 200 juta. Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Lebih lanjut, Dian menambahkan, bagi peserta peserta yang mengalami PHK, Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja.
(das/das)