Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dilakukan peserta BPJamsostek setelah berusia 56 tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji menjelaskan, peserta masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
"Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," katanya kepada detikcom, Jumat (11/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta Program JHT BPJamsostek juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) max Rp 150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) max Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) max Rp 200 juta.
Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Lebih lanjut, Dian menambahkan, bagi peserta peserta yang mengalami PHK, Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja.
Saksikan juga: Meriahnya Acara Launching detikjateng