Lika-liku Susi Air Didepak dari Malinau Digantikan Smart Aviation

Lika-liku Susi Air Didepak dari Malinau Digantikan Smart Aviation

Iffa Naila Safira Widyawati - detikFinance
Sabtu, 12 Feb 2022 17:00 WIB
Pesawat Susi Air diusir dari hanggar Malinau (dok. Istimewa)
Foto: Pesawat Susi Air diusir dari hanggar Malinau (dok. Istimewa)
Jakarta -

PT Smart Cakrawala Aviation seharusnya menggantikan Susi Air per 1 Januari 2022 di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Smart Aviation bisa menempati hanggar di Bandara Malinau berawal pada September-Oktober 2021. Pada saat itu, Smart Aviation melakukan presentasi untuk penyewaan hanggar Bandara Malinau.

Pengajuan resminya dilakukan pada 17 November 2021. Sampai akhirnya, mendapatkan izin pada 1 Januari 2022 karena Susi Air sudah habis kontrak penggunaan hanggar pada 31 Desember 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pasif hanya mengajukan proposal, adu program, bersyukur kita diterima," kata CEO PT Smart Cakrawala Aviation Pongky Majaya dalam konferensi pers di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) lalu.

Pongky juga membantah jika pihaknya berkompetisi dengan Susi Air dan menguasai hanggar Bandara Malinau secara ilegal. Menurutnya, Smart Aviation sudah menjalankan semua proses dan menyerahkan keputusan kepada Pemkab Malinau.

ADVERTISEMENT

"Bagi kami, kami tidak sedang berkompetisi, tidak sedang mengusir atau menguasai secara ilegal hanggar tersebut. Kami tidak punya urusan dengan operator lain, kami hanya berurusan dengan pemda setempat sebagai pemilik hanggar ini," imbuhnya.

Susi Air tempuh jalur hukum. Cek halaman berikutnya.

Simak Video 'Susi Air Laporkan Pejabat Malinau Buntut Insiden Pengusiran Pesawat':

[Gambas:Video 20detik]



Susi Air Tempuh Jalur Hukum

Mendapati hal ini, Susi Air menempuh jalur hukum. Ia melaporkan Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus ke Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporan ini terkait pemindahan paksa pesawat milik maskapai Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

"Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke BARESKRIM MABES POLRI pada Jumat (11 Februari 2022), Pukul 10.00 WIB," kata Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022) lalu.

Donal juga menambahkan, bahwa pihak Susi Air belum juga menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan pada tanggal 7 Februari 2022.

Visi Law Office, yang juga merupakan kuasa hukum Susi Air menilai Wempi dan Ernes lah yang paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar Bandara Malinau.


Hide Ads