Jakarta -
Polemik terjadi atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, melalui aturan tersebut manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memahami banyak masyarakat yang marah dan kecewa atas terbitnya aturan baru mengenai pencairan JHT.
"Kita tahu banyak yang marah, banyak yang kecewa. Tapi kan kita harus jelaskan supaya pada paham. Ini harus sosialisasi karena khawatir nanti teman-teman mengira 'kok pemerintah zalim ya, uang kita sendiri kok nggak bisa diambil' kan gitu. Bukan itunya, tapi pikirkan juga bukan hanya masa kini tapi masa nanti kalau kita sudah sakit-sakitan, sudah tua pikirkan juga itu," kata Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari kepada detikcom, kemarin Sabtu (12/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai penerbitan Permenaker 2/2022, dia menjelaskan pemerintah berpegang pada Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Kan kita ini menjalankan amanat Undang-undang SJSN Nomor 40/2004. Kita mengembalikan fungsi jaminan hari tua ya untuk hari tua. Jadi kalau diibaratkan jaminan hari tua itu kebon jati, kebon jati itu kan panennya lama tapi sekali panen banyak, bukan kebon mangga, kalau kebon mangga mah 3 bulan juga panen lah. Jadi kita sejauh ini kita akan coba jelaskan," paparnya.
Dita menegaskan bahwa JHT baru bisa ditarik di usia 56 ketika sudah pensiun karena itu dimaksudkan untuk melindungi mereka ketika sudah tua dan tidak produktif lagi. Jadi mereka tidak jatuh ke jurang kemiskinan di hari tua.
Dia memahami banyak yang mempertanyakan apabila pekerja di tengah jalan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara usianya masih jauh dari 56 tahun sehingga JHT tidak bisa dicairkan 100%.
"Nah kita mau jawab bahwa sekarang kita sudah punya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai Undang-undang Cipta Kerja," tuturnya.
Dijelaskan Dita, setidaknya sekarang ada empat jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), JHT, dan Jaminan Pensiun (JP), dan akan ditambah dengan JKP yang dananya bersumber dari negara.
Penjelasan tentang JKP dijelaskan di halaman selanjutnya.
Ketika seseorang di-PHK sebelum usia 56 tahun, Dita menjelaskan yang bersangkutan akan mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, ditambah JKP dalam bentuk uang tunai yang 45% dari gaji selama 3 bulan dan 25% dari gaji selama tiga bulan berikutnya. Sambil menunggu mendapatkan pekerjaan baru, dia bisa ikut pelatihan gratis.
"Artinya nggak perlu narik JHT kalau di-PHK karena sudah ada JKP untuk melindungi yang ter-PHK, jangan narik JHT. JHT dimundurkan di usia 56. Jadi meskipun kita di-PHK di usia 40, kita tetap dapat uang cash untuk bridging sebelum ada pekerjaan baru," tambah Dita.
Pemerintah mengucurkan Rp 6 triliun untuk mengimplementasikan program JKP. Program tersebut akan diluncurkan pada 22 Februari mendatang. Itu juga diharapkan menjadi solusi atas kebijakan baru tentang JHT.
"JKP itu kick off-nya 22 Februari nanti. Jadi semua regulasi pelaksanaan itu sudah, kemudian dengan BPJS Ketenagakerjaan juga sudah dibangun sistemnya, kriteria-kriteria pesertanya juga sudah ada, jadi itu siap di launching dan siap melayani," katanya.
Dia menjelaskan di awal pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan Rp 6 triliun sehingga begitu diluncurkan pada 22 Februari, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa langsung mendapatkan manfaat JKP berupa uang tunai.
"Pemerintah chip in (memberikan) Rp 6 triliun kok untuk awal JKP ini. Jadi JKP ini tidak lagi mengambil uang buruh atau uang pengusaha dari iuran baru. Ini chip in-nya murni di awal ini anggaran pemerintah," jelasnya.
Dita menerangkan korban PHK akan memperoleh manfaat JKP. Dengan demikian dana JHT yang baru bisa cair 100% setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun, itu dapat digantikan sementara oleh JKP.
"Jadi kita serius betul untuk JKP ini supaya teman-teman itu ketika ter-PHK jangan narik dana JHT biar itu untuk masa tua," sebut Dita.
"Artinya nggak perlu narik JHT kalau di-PHK karena sudah ada JKP untuk melindungi yang ter-PHK, jangan narik JHT. JHT dimundurkan di usia 56. Jadi meskipun kita di-PHK di usia 40, kita tetap dapat uang cash untuk bridging sebelum ada pekerjaan baru," tambahnya.
Lalu uang yang tak bisa diambil sebelum usia 56 tahun akan diapakan?
Lanjut ke halaman berikutnya
Banyak warganet yang berspekulasi bahwa pemerintah ingin menggunakan dana JHT untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Dita menepis tudingan-tudingan tersebut. Dia memastikan dana JHT milik pekerja tidak bisa dipinjam oleh pemerintah untuk menangani COVID-19, pembangunan IKN, atau hal lainnya.
"Ada yang bilang dipakai buat COVID, terus IKN/ibu kota baru, nggak mungkin, nggak bisa akses pemerintah," katanya.
Dia menjelaskan bahwa akun JHT adalah akun pribadi setiap pekerja. Oleh karena itu, iurannya tidak bisa diusik maupun diutak-atik oleh pemerintah dan pemerintah juga tidak bisa mengakses akun tersebut karena sifatnya individu.
"Jadi kalau ada tuduhan bahwa itu digunakan, nggak mungkin karena akunnya itu sudah milik pribadi per pribadi yang hanya bisa dicek oleh si pemegang akun itu. Privasi dan secrecy-nya (kerahasiaannya) itu betul-betul hanya pemilik akun itu. Jadi nggak usah khawatir bahwa ini nanti mau dipakai," tuturnya.
Dia pun memastikan setiap saat masyarakat ingin mencairkan dananya yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, selama memenuhi persyaratan pencairan dijamin dananya tersedia.
"Masyarakat bisa langsung mengecek keberadaan uangnya melalui Jamsostek Mobile. Jadi mereka bisa cek terus, jadi nggak mungkin menguap misalnya, bahkan jika masyarakat lupa mengklaim pun itu uangnya nggak hilang, anytime mereka klaim itu tetap ada," jelas Dita.
Dana yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan memang bisa diinvestasikan oleh lembaga tersebut, baik di surat utang, saham, reksa dana, deposito maupun investasi langsung. Tapi dia pastikan itu dikelola secara hati-hati.
"Uang di BPJS itu sudah diatur ketat pengembangannya, pengembangan uang di BPJS itu rata-rata sangat konservatif karena tidak bisa sebebas misalnya uang di perbankan umum ya," tambahnya.
Simak Video "88.271 TKA Bekerja di RI, Turun Selama Pandemi Covid"
[Gambas:Video 20detik]