Banyak warganet yang berspekulasi bahwa pemerintah ingin menggunakan dana JHT untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Dita menepis tudingan-tudingan tersebut. Dia memastikan dana JHT milik pekerja tidak bisa dipinjam oleh pemerintah untuk menangani COVID-19, pembangunan IKN, atau hal lainnya.
"Ada yang bilang dipakai buat COVID, terus IKN/ibu kota baru, nggak mungkin, nggak bisa akses pemerintah," katanya.
Dia menjelaskan bahwa akun JHT adalah akun pribadi setiap pekerja. Oleh karena itu, iurannya tidak bisa diusik maupun diutak-atik oleh pemerintah dan pemerintah juga tidak bisa mengakses akun tersebut karena sifatnya individu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ada tuduhan bahwa itu digunakan, nggak mungkin karena akunnya itu sudah milik pribadi per pribadi yang hanya bisa dicek oleh si pemegang akun itu. Privasi dan secrecy-nya (kerahasiaannya) itu betul-betul hanya pemilik akun itu. Jadi nggak usah khawatir bahwa ini nanti mau dipakai," tuturnya.
Dia pun memastikan setiap saat masyarakat ingin mencairkan dananya yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, selama memenuhi persyaratan pencairan dijamin dananya tersedia.
"Masyarakat bisa langsung mengecek keberadaan uangnya melalui Jamsostek Mobile. Jadi mereka bisa cek terus, jadi nggak mungkin menguap misalnya, bahkan jika masyarakat lupa mengklaim pun itu uangnya nggak hilang, anytime mereka klaim itu tetap ada," jelas Dita.
Dana yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan memang bisa diinvestasikan oleh lembaga tersebut, baik di surat utang, saham, reksa dana, deposito maupun investasi langsung. Tapi dia pastikan itu dikelola secara hati-hati.
"Uang di BPJS itu sudah diatur ketat pengembangannya, pengembangan uang di BPJS itu rata-rata sangat konservatif karena tidak bisa sebebas misalnya uang di perbankan umum ya," tambahnya.
Simak Video "88.271 TKA Bekerja di RI, Turun Selama Pandemi Covid"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/zlf)