Puluhan ribu buruh bakal demo jika pemerintah tidak mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Begini fakta-faktanya:
1. Ungkap Potensi PHK Masih Besar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak aturan baru tersebut. Sebab, manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.
"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Berlakukan kembali bagi buruh yang ter-PHK apapun status hubungan kerjanya, kontrak, outsourcing, karyawan tetap bila dia ter-PHK, satu bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT-nya," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, kemarin Sabtu (12/2/2022).
Dia menjelaskan JHT adalah pegangan buruh kalau terkena PHK. Bisa dibilang JHT menjadi pertahanan terakhir pekerja yang yang terkena pemutusan hubungan kerja. Apalagi pandemi COVID-19 kembali meningkat akibat varian Omicron sehingga berpeluang meningkatkan angka PHK.
"PHK itu masih tinggi angkanya. Nah ketika ter-PHK, andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri yang kita kenal dengan JHT. Menteri ini tahu nggak kalau buruh di-PHK pada saat kondisi sekarang kemudian JHT-nya tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun 56 tahun, terus makan apa buruhnya? pekerjanya itu makan apa?" tuturnya.
2. Buruh Siap Turun ke Jalan
Dia menjelaskan masih banyak sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19, mulai dari perhotelan, maskapai penerbangan, biro perjalanan, hingga sektor padat karya.
Oleh karena itu dia mendesak pemerintah mencabut kembali Permenaker 2/2022 yang dirasa merugikan para pekerja khususnya yang terkena PHK.
"Apabila memang tidak didengar ya kami terpaksa akan turun ke jalan, puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serempak di Indonesia, kami akan melakukan aksi unjuk rasa," tambah Said.
Simak Video "Said Iqbal ke Jokowi: Ganti Saja Menteri Tenaga Kerja!"
[Gambas:Video 20detik]