Buruh Murka Aturan Baru JHT: Ancam Demo hingga Minta Jokowi Pecat Menaker!

Buruh Murka Aturan Baru JHT: Ancam Demo hingga Minta Jokowi Pecat Menaker!

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 13 Feb 2022 10:14 WIB
Kantor BP Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan
Foto: BP Jamsostek
Jakarta -

Puluhan ribu buruh bakal demo jika pemerintah tidak mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Begini fakta-faktanya:

1. Ungkap Potensi PHK Masih Besar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak aturan baru tersebut. Sebab, manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.

"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Berlakukan kembali bagi buruh yang ter-PHK apapun status hubungan kerjanya, kontrak, outsourcing, karyawan tetap bila dia ter-PHK, satu bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT-nya," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, kemarin Sabtu (12/2/2022).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan JHT adalah pegangan buruh kalau terkena PHK. Bisa dibilang JHT menjadi pertahanan terakhir pekerja yang yang terkena pemutusan hubungan kerja. Apalagi pandemi COVID-19 kembali meningkat akibat varian Omicron sehingga berpeluang meningkatkan angka PHK.

"PHK itu masih tinggi angkanya. Nah ketika ter-PHK, andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri yang kita kenal dengan JHT. Menteri ini tahu nggak kalau buruh di-PHK pada saat kondisi sekarang kemudian JHT-nya tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun 56 tahun, terus makan apa buruhnya? pekerjanya itu makan apa?" tuturnya.

2. Buruh Siap Turun ke Jalan

Dia menjelaskan masih banyak sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19, mulai dari perhotelan, maskapai penerbangan, biro perjalanan, hingga sektor padat karya.

Oleh karena itu dia mendesak pemerintah mencabut kembali Permenaker 2/2022 yang dirasa merugikan para pekerja khususnya yang terkena PHK.

"Apabila memang tidak didengar ya kami terpaksa akan turun ke jalan, puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serempak di Indonesia, kami akan melakukan aksi unjuk rasa," tambah Said.

3. Minta Jokowi Pecat Menaker

KSPI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, karena menerbitkan Permenaker 2/2022. Buruh menolak aturan baru tersebut.

"Kami meminta bapak Presiden Jokowi secepatnya mengganti Menteri Ketenagakerjaan," kata Said.

Menurutnya Menaker tidak peka dengan kondisi kekinian di mana banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka tidak mungkin menunggu sampai berusia 56 tahun untuk dapat memanfaatkan dana JHT.

"Oleh karena itu kami minta bapak Presiden Jokowi memecat, memberhentikan Menaker yang sekarang, ganti dari orang yang lebih memahami dunia ketenagakerjaan, boleh pengusaha, boleh serikat buruh. Pengusaha kan memahami dunia ketenagakerjaan, serikat buruh pun memahami. Carilah pengusaha yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan kepentingan pengusaha. Jangan politisi," jelasnya.

"Jangan terlalu kejam lah dengan buruh itu Menteri Ketenagakerjaan dan pemerintah. Kami minta bapak Presiden Jokowi menegur menteri, ganti saja Menteri Ketenagakerjaan itu," tambah Said.



Simak Video "Said Iqbal ke Jokowi: Ganti Saja Menteri Tenaga Kerja!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads