Menperin Tidak Restui Rencana Pajak Lingkungan
Jumat, 12 Mei 2006 17:42 WIB
Jakarta - Rencana Departemen Keuangan (Depkeu) mengenakan pajak lingkungan bagi industri manufaktur yang beromset diatas Rp 300 juta, tidak direstui Menteri Perindustrian Fahmi Idris.Dengan semua pajak yang sudah ada saja, kata Fahmi, industri telah terbebani. Menurutnya, solusi tepat untuk menghindari pencemaran lingkungan adalah dengan pemberian sanksi kepada industri besar. Sedangkan untuk industri kecil hanya perlu pembinaan bagaimana mengelola limbah."Menurut saya tidak perlulah sudah cukup banyak pajak, seperti PPN untuk bahan baku, PPh dan bermacam pajak. Kalau pencemaran sebaiknya sanksi tapi sebelumnya diberi penyuluhan dan pembinaan," kata Fahmi di Gedung Departemen Perindustrian (Depperin), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (12/5/2006). Selain memberatkan biaya perusahaan, pengenaan pajak lingkungan juga dinilai tidak mendidik. Menurut Fahmi, bisa saja perusahaan lebih memilih membayar pajak dibanding membenahi infrastruktur pengelolaan limbahnya."Kalau mereka melakukan pencemaran dikenai pajak lingkungan bisa dengan mudah mengatakan sudah membayarnya. Sehingga mereka tidak punya kepentingan lagi memperoses limbah dengan benar," jelasnya.Fahmi menambahkan, pajak lingkungan ini masih sebatas wacana bagi perusahaan yang omsetnya diatas Rp 300 juta. Lebih spesifik lagi bagi perusahaan yang berpotensi mengganggu lingkungan.Dicontohkan, pabrik tahu yang omsetnya tidak sampai Rp 300 juta memiliki residu yang mencemari lingkungan. Perusahaan seperti ini, ungkap Fahmi, tidak tahu cara membuat instalasi limbah.Namun untuk perusahaan besar seperti Freeport, jika melakukan pencemaran maka harus diberi sanksi hukum.Saat ini, ujar Fahmi, yang perlu diupayakan adalah melakukan aspek pendekatan lingkungan hidup. "Kalau ada pembinaan terhadap penjagaan lingkungan dengan baik, maka pajak tidak perlu lagi," tuturnya.Seperti diketahui, salah satu materi revisi UU No.34/2000 menetapkan, bahwa pemda berwenang memungut pajak lingkungan 0,5 persen dari total omset perusahaan manufaktur, dengan penghasilan di atas Rp 300 juta per tahun.
(ir/)











































