Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini diberikan untuk pekerja yang kena PHK.
"Pemerintah juga punya program baru perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk teman-teman yang ter-PHK yaitu jaminan kehilangan pekerjaan tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja," kata Ida dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Menurut Ida iuran program ini dibayar oleh pemerintah setiap bulannya. Bahkan pemerintah telah mengucurkan dan awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu saya ulang, program JKP ini adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada," jelas Ida.
JKP ini khusus untuk mengcover risiko PHK para pekerja. Ada beberapa macam program bantuan yang diberikan pemerintah untuk pekerja yang mengalami kesulitan dalam kondisi tertentu.
Selain itu, korban PHK tak perlu mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) karena sudah ada JKP. Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan berbagai macam perkembangan program jaminan sosial.
Manfaat program JKP selain uang tunai adalah akses informasi pasar kerja, melalui pasker.id yang di-launching Desember 2021 dan pemerintah juga menyiapkan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam industrial. Lalu pejabat fungsional untuk asesmen dan konseling.
Lembaga pelatihan buat mereka yang kena PHK di halaman berikutnya, langsung klik
Simak juga Video: Sejumlah Eks Pegawai BPPT Kena PHK, Komnas HAM Bakal Panggil BRIN