Menaker Ingatkan yang Kena PHK Ada JKP, Tak Perlu Iuran Lagi

Menaker Ingatkan yang Kena PHK Ada JKP, Tak Perlu Iuran Lagi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 14 Feb 2022 23:26 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini diberikan untuk pekerja yang kena PHK.

"Pemerintah juga punya program baru perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk teman-teman yang ter-PHK yaitu jaminan kehilangan pekerjaan tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja," kata Ida dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Menurut Ida iuran program ini dibayar oleh pemerintah setiap bulannya. Bahkan pemerintah telah mengucurkan dan awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu saya ulang, program JKP ini adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada," jelas Ida.

JKP ini khusus untuk mengcover risiko PHK para pekerja. Ada beberapa macam program bantuan yang diberikan pemerintah untuk pekerja yang mengalami kesulitan dalam kondisi tertentu.

ADVERTISEMENT

Selain itu, korban PHK tak perlu mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) karena sudah ada JKP. Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan berbagai macam perkembangan program jaminan sosial.

Manfaat program JKP selain uang tunai adalah akses informasi pasar kerja, melalui pasker.id yang di-launching Desember 2021 dan pemerintah juga menyiapkan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam industrial. Lalu pejabat fungsional untuk asesmen dan konseling.

Lembaga pelatihan buat mereka yang kena PHK di halaman berikutnya, langsung klik

Simak juga Video: Sejumlah Eks Pegawai BPPT Kena PHK, Komnas HAM Bakal Panggil BRIN

[Gambas:Video 20detik]




Selain itu juga disiapkan lembaga pelatihan yang terpercaya dan profesional serta program pelatihan yang tepat dan sesuai dengan lowongan dan pasar kerja yang tersedia.

"Sehingga mengantarkan peserta kembali pekerjaan dan semua JKP tersebut untuk memastikan pekerja yang di PHK bisa melanjutkan hidupnya dan persiapkan untuk bekerja kembali," terang Ida.

Ida menambahkan untuk para pekerja yang di PHK yang ingin berwirausaha, pemerintah memiliki skema bantuan usaha seperti program tenaga kerja mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Lalu program kartu prakerja yang tahun lalu diprioritaskan untuk pekerja yang mengalami PHK. "Lalu ada bantuan kredit usaha rakyat dan bantuan untuk usaha mikro," tutur Ida.


Hide Ads