Desak Menaker Cabut Aturan Baru JHT, Buruh Kasih Waktu 2 Minggu!

Desak Menaker Cabut Aturan Baru JHT, Buruh Kasih Waktu 2 Minggu!

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 16 Feb 2022 13:14 WIB
Demo Buruh di Depan Kantor Menaker
Foto: Trio Hamdani
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan waktu 2 minggu kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di tengah aksi demo menolak Permenaker 2/2022 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Melalui aksi ini partai buruh dan serikat-serikat buruh yang berada di dalamnya menyatakan mendesak, meminta dalam waktu paling lambat 2 minggu ke depan, Menakar harus mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," katanya Rabu (16/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dalam waktu 2 minggu Menaker tidak mencabut aturan baru tentang JHT maka pihak buruh mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Ida Fauziyah.

"Bilamana tidak dicabut, kami minta segera Presiden menggunakan hak sebagai kepala pemerintahan untuk mencopot, mengganti Menaker yang sekarang," sebut Said.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut Ida Fauziyah sebagai Menaker terburuk sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, kebijakannya dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh.

"Ini adalah Menaker yang paling terburuk sepanjang sejarah Republik, yang selalu merugikan buruh dan rakyat kecil dalam mengambil kebijakan, dan kali ini Menakar Melawan Presiden. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan PP Nomor 60/2015," tambahnya.




(toy/das)

Hide Ads