Pengusaha Bambang Trihatmodjo, yang juga putra ketiga mantan Presiden Soeharto menggugat mantan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait kerugian yang dialami Bambang saat Sea Games 1997 yang diadakan di Jakarta.
Bambang turut menggugat segenap nama lainnya, yaitu Bambang Riyadi Soegono, Oey Se Khay, Hendro Santoso Gondokusumo dan Made Oka Masagung, dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Bambang Trihatmodjo meminta para Tergugat untuk melaporkan pernyataan rinci secara resmi terkait pelaksanaan kerja Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum para tergugat mempertanggungjawabkan secara langsung dan mengembalikan kepada penggugat nilai selisih penggunaan dana yang melebihi kesanggupan konsorsium swasta sebesar Rp 51,62 miliar," tulis petitum tersebut.
Bambang Trihatmodjo juga meminta para Tergugat untuk membayar penggunaan dana sebesar Rp 51,62 miliar tersebut, dikalikan bunga 6% setiap tahunnya terhitung sejak tahun 1999, sehingga total kerugian immaterial yang dideritanya sebesar Rp 68 miliar.
Dalam gugatan tersebut Ia juga meminta agar seluruh harta yang dimiliki para Tergugat untuk dijadikan jaminan, untuk memenuhi kewajiban pengembalian seluruh kerugian yang ditanggung oleh Bambang.
(ara/ara)