Simulasi JHT: Gaji Rp 4 Juta Kena PHK Usia 30 Tahun, Bisa Dapat Rp 66 Juta

Simulasi JHT: Gaji Rp 4 Juta Kena PHK Usia 30 Tahun, Bisa Dapat Rp 66 Juta

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 17 Feb 2022 11:33 WIB
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
Simulasi JHT/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Lewat aturan yang baru, pencairan JHT 100% baru bisa dilakukan bila peserta berusia 56 tahun, berbeda dengan ketentuan sebelumnya (Permenaker No. 19 Tahun 2015) di mana peserta yang berhenti bekerja bisa mencairkan dana JHT sepenuhnya.

Patut diketahui, JHT sendiri memiliki manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Iuran yang dimaksud berasal dari iuran pekerja dan perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlepas dari itu, iuran JHT bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah sebesar 5,7% dari upah, di mana 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja.

Lantas bagaimana perhitungan manfaat menurut aturan yang baru ini? berikut simulasinya:

ADVERTISEMENT

Melansir dari akun Instagram resmi milik Kemnaker, disimulasikan Koko seorang pekerja di PT. A dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 4.000.000 dengan masa kepesertaan 5 tahun.

Koko mengalami PHK pada usia 30 tahun, maka manfaat JHT yang akan diterima Koko, sebagai berikut:

Permenaker No. 19 Tahun 2015

- Iuran JHT: 5,7 % x Rp 4.000.000 = Rp 228.000
- Total iuran: 60 bulan x 228.000 = Rp 13.680.000
- Pengembangan 5 tahun (kurang-lebih 5,7% per tahun) = Rp 2.120.310
- Total Manfaat = Rp15.800.316

Permenaker No. 2 Tahun 2022

Manfaat JHT sebesar Rp 15.800.310 apabila tidak dicairkan sampai dengan usia 56 tahun, maka manfaat yang diterima sebesar:
Rp 15.800.310 x 5,7% x 26 tahun = Rp 66.775.213 (tanpa membayar iuran lanjutan).

"Jika Koko di-PHK tanpa membayar iuran tambahan maka berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat yang diterima jauh lebih besar," tulis Kemnaker melalui unggahan di akun Instagram miliknya.

Simak Video: Sejumlah Tuntutan Buruh soal Aturan Baru JHT

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads