Ada perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh muslimin antara pajak dan zakat. Untuk sekedar paham sebenarnya tidaklah sulit. Perbedaan pertama pajak dan zakat adalah dalam hal penerimanya. Zakat dibayarkan melalui amil zakat (lembaga penyalur dan pengelola zakat) maupun dibayarkan langsung kepada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Manfaat zakat dapat dirasakan langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat yang membutuhkan. Zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz, pengelolaan zakat begitu prima muali dari pengambulan, pengelolaan, distribusi sampai pengawasan seperti jasa audit, sampai-sampai tidak ada warga yang menerima zakat karena saking makmurnya
Dijelaskan oleh Rizky Yuzar, CEO Indo Consultant yang menangani perpajakan dan jasa audit keuangan bahwa pajak negara merupakan kewajiban personal, instansi maupun keluarga yang dibayarkan kepada kantor pelayanan pajak dan lembaga-lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagai tempat pembayaran pajak.
"Termasuk didalamnya ada lembaga konsultan pajak juga eksis di berbagai wilayah. Manfaat pajak negara sendiri nantinya ada mekanisme tertentu yang berkaitan dengan pengelolaan negara," kata Rizky, sapaan karibnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Rizky menambahkan apabila waktu pembayaran menjadi faktor berikutnya terkait perbedaan pajak dan zakat fitrah. Ditunaikannya zakat fitrah dilakukan hanya pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat harta dibayarkan ketika sudah mencapai nisab dan dimiliki selama setahun mengendap minimal 40 juta. Sedangkan waktu pembayaran pajak negara adalah satu tahun pembukuan. Misalnya sudah ditentukan batas waktu pembayaran pajak setiap akhir bulan Januari.
Sementara itu, masih kata Rizky, ada satu lagi perbedaan mendasar antara pajak dan zakat yakni, benda yang digunakan sebagai alat pembayaran. Pajak negara dibayar menggunakan uang tunai pada umumnya. Sedangkan zakat fitrahh tidak harus uang tunai, bisa berupa sembako termasuk di dalamnya ada beras maupun gandum.
Nah, kini saatnya mengaudit keuangan masing-masing, sudahkah kita menunaikan kewajiban sebagai warga negara dan seorang muslim? Jangan sampai ketidakseimbangan dalam kewajiban pajak dan zakat menjadikan harta kita tidak aman karena sejatinya dalam setiap harta kita ada hak orang lain yang dititipkan dan wajib disalurkan.
(Tagsite/zakat)