Aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bakal kembali berubah pada Mei 2022 mendatang. Terakhir kali aturan ini diubah pada 2015 lalu setelah adanya tuntutan dari publik.
Tujuh tahun berikutnya, pemerintah kembali merevisi aturan tersebut menjadi seperti semula. Kebijakan ini pun kembali menuai kritik dari publik. Lebih dari 400 ribu orang telah menandatangani petisi daring untuk menuntut pencabutan peraturan tersebut. Buruh dari berbagai serikat pekerja juga turun ke jalan melakukan demonstrasi.
Buruh sendiri menegaskan tetap menolak aturan tersebut. Buruh menganggap ada kesan terburu-buru dalam pelaksanaan aturan karena ekonomi saat ini masih diguncang pandemi. Sementara Kemnaker berpendirian teguh aturan tersebut bisa tetap berjalan pada Mei 2022 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demonstrasi besar-besaran pun disiapkan untuk menuntut aturan ini dicabut. Buruh juga mengancam menginap di Kemnaker hingga aturan tersebut dicabut.
Dengarkan obrolan selengkapnya heboh aturan baru JHT dalam episode terbaru podcast Tolak Miskin: Buru-buru Aturan Baru JHT, bersama Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dan Dirjen PHI-Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri.
Klik widget di bawah ini untuk mendengarkan atau temukan podcast Tolak Miskin di Spotify atau kanal siniar lainnya.
(eds/eds)