Bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebelumnya Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pernah menyampaikan bahwa program JKP ini diambil oleh para pekerja untuk mengurangi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum mendapat pekerjaan baru.
Dia menyebutkan manfaat JKP pertama adalah uang tunai diberikan selama 6 bulan. Pada 3 bulan pertama 45% dan 3 bulan berikutnya 25% dari upah yang dilaporkan dan batasan upah maksimal Rp 5 juta
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan manfaat JKP dapat diberikan sebanyak tiga kali, artinya seorang pekerja dapat jaminan dari risiko terkena PHK selama masih dalam usia kerja.
Bila di Indonesia ada program JKP untuk melindungi para pekerjanya dari ancaman PHK, Lalu kira-kira seperti apa program-program serupa JKP di negara lain?
1. Australia
Negeri Kanguru memiliki program serupa JKP yang bernama JobSeeker Payment. Adapun program itu diberikan bagi warga negara Australia yang masih menganggur atau tidak memiliki pekerjaan penuh waktu.
Selain itu program ini diberikan bagi warga negara yang sakit atau terluka, yang membuat mereka berhenti melakukan pekerjaan atau belajar seperti biasa untuk waktu yang singkat.
Sedangkan jumlahnya diberikan tergantung pada situasi, semakin banyak beban yang ditanggung, maka semakin besar pula uang tunai yang diberikan. Berdasarkan situs resmi Pemerintah Australia (https://www.servicesaustralia.gov.au/), bantuan diberikan dalam rentang A$ 573,30 - A$ 862,10 per dua pekan.
2. Prancis
Prancis memiliki program tunjangan kerja kembali/allocation d'aide au retour à l'emploi (ARE).
Menurut situs resmi pemerintah Prancis (https://www.service-public.fr/), ARE merupakan pendapatan pengganti yang dibayarkan oleh pusat tenaga kerja Prancis, dalam kondisi tertentu kepada orang-orang yang terdaftar sebagai pencari kerja dan kehilangan pekerjaan tanpa disengaja.
Untuk mendapatkan manfaat, yang bersangkutan harus menunjukkan minimal jam kerja sebelumnya. Selain itu, mereka yang mengklaim harus menunjukkan bukti secara aktif sedang mencari kerja.
Bantuan yang diberikan ARE sebesar 12,05 euro per hari dan 40,4 persen dari referensi gaji harian. Secara total, bantuan tidak bisa kurang dari 57 persen atau lebih dari 75 persen dari referensi gaji harian.
3. Britania Raya
Untuk para warga negara yang terkena PHK atau sedang mencari pekerjaan, pemerintah Britania Raya telah menyediakan program Jobseeker's Allowance (JSA) yang dapat dimanfaatkan.
Berdasarkan situs resmi pemerintah Britania Raya (https://www.gov.uk/jobseekers-allowance), Syarat lain yang harus dipenuhi adalah usia di atas 18 tahun, tidak sedang menuntut ilmu full time (berkuliah, sederajat), tak bekerja atau di bawah 16 jam per minggu, tidak sakit atau cacat, tinggal di Inggris, Skotlandia, atau Wales.
JSA diberikan selama 182 hari atau sekitar 6 bulan. Besaran manfaat yang diberikan sampai dengan ÂŖ 59,20 untuk kelompok usia 18 tahun-24 tahun dan sampai dengan ÂŖ 74,70 untuk usia 25 tahun dan di atas.
(fdl/fdl)