Perjalanan Anak Soeharto Vs Sri Mulyani soal Utang SEA Games Rp 68 M

Perjalanan Anak Soeharto Vs Sri Mulyani soal Utang SEA Games Rp 68 M

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 19 Feb 2022 08:00 WIB
Bambang Trihatmodjo Putra ketiga mantan Presiden RI HM. Soeharto dan Siti Hartinah. File/detikFoto.
Foto: Hasan Alhabshy: Putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo
Jakarta -

Putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo kalah lagi melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal utang SEA Games 1997 sebesar Rp 68 miliar. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Bambang Trihatmodjo.

Perseteruan antara Bambang dan Sri Mulyani cukup panjang.. Berikut perjalanannya:


(1) Akar Masalah Bambang Vs Sri Mulyani

Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayah Bambang, Soeharto yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5% per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar.

ADVERTISEMENT

(2) Sri Mulyani Cekal Bambang ke Luar Negeri

Awalnya, Sri Mulyani mencekal Bambang Trihatmodjo ke luar negeri. Bambang Trihatmodjo tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta dan kalah.

Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu. Namun, Bambang Trihatmodjo mengelak membayarnya dengan berbagai alasan.

(3) Bambang Gugat Sri Mulyani

Gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta kandas. Di sisi lain, Bambang Trihatmodjo menggugat PT Tata Insani Mukti ke PN Jaksel dengan hasil perdamaian.

Bambang Trihatmodjo kemudian menggugat Sri Mulyani ke PTUN Jakarta tapi tidak membuahkan hasil.

"Dalam eksepsi. Menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada akhir Januari 2022.

Di halaman berikutnya Bambang Trihatmodjo kembali kalah lawan Sri Mulyani. Langsung klik

(4) Bambang kembali kalah

Upaya Bambang kembali melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait utang SEA Games 1997 kandas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan. Dengan demikian, Bambang harus membayar utang yang mencapai Rp 68 miliar tersebut.

"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir dari websitenya, Jumat (18/2/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Sebagai tergugat adalah Menteri Keuangan RI.

"Tanggal putus 15 Februari 2022," demikian putus majelis dengan panitera pengganti Dewi Asimah

(5) Bambang Trihatmodjo gugat mantan Menteri Perdagangan

Bambang Trihatmodjo menggugat mantan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait kerugian yang dialami Bambang saat Sea Games 1997 yang diadakan di Jakarta.

Bambang turut menggugat segenap nama lainnya, yaitu Bambang Riyadi Soegono, Oey Se Khay, Hendro Santoso Gondokusumo dan Made Oka Masagung, dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Bambang Trihatmodjo meminta para Tergugat untuk melaporkan pernyataan rinci secara resmi terkait pelaksanaan kerja Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.

Halaman 2 dari 2
(acd/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads