Pencairan BLT Desa Dirapel, Begini Syarat dan Cara Dapatnya

Pencairan BLT Desa Dirapel, Begini Syarat dan Cara Dapatnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 21 Feb 2022 12:34 WIB
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa mulai disalurkan untuk warga Lubang Buaya, Setu, Kabupaten Bekasi. Warga menerima BLT Rp 300.000/bulan selama 12 bulan.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan percepatan penyaluran bansos untuk tahun 2022, pemerintah akan mempercepat penyaluran sejumlah bansos. Salah satu bansos yang dipercepat pencairannya ini ialah BLT Desa.

Seperti disampaikan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, penyaluran BLT Desa akan dipercepat dan dilakukan secara rapel. Upaya percepatan yang dilakukan adalah pendampingan untuk penyelesaian APBDes khususnya kaitan batasan minimum 40% BLT desa.

"Terkait permasalahan batasan 40% BLT Desa di beberapa daerah, Kemendagri dan Kemendes agar segera berkomunikasi untuk mempercepat penyelesaiannya. Selanjutnya, BPKP juga perlu mengeluarkan petunjuk penyelesaian terkait hal ini," tandas Menko PMK sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenko PMK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, BLT Desa ini diberikan untuk warga miskin yang tinggal di desa, di mana setiap keluarga diberikan dana sebesar Rp 300 ribu selama tiga bulan kepada KPM BLT Desa. Jika dirapel maka besaran BLT Desa mencapai Rp 900.000

Lalu bagaimana syarat dan cara menerima bantuan ini?

ADVERTISEMENT

Syarat mendapatkan BLT Desa:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan

2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya

3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk

5. Rincian KPM ditetapkan dengan peraturan kepala desa

6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial

Cara mendapatkan BLT Desa:
1. Telah dicatat relawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa

2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil

3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)

4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos

5. Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19.

6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Desa

7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

8. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan

9. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.




(fdl/fdl)

Hide Ads