Mengenal JKP, Pengganti JHT yang Akan Diresmikan Jokowi

Mengenal JKP, Pengganti JHT yang Akan Diresmikan Jokowi

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Selasa, 22 Feb 2022 10:09 WIB
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program itu dirancang bakal menggantikan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Kemnaker merevisi klaim manfaat klaim penuh, yang hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat tetap.

Namun, karena banyak masyarakat yang dianggap aturan tersebut terlalu berat, Presiden Jokowi telah meminta aturan pencairan JHT direvisi, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melanjutkan perintah Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun untuk merevisi aturan.

Apa itu JKP?

JKP adalah program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

ADVERTISEMENT

Manfaat JKP pertama adalah adanya pemberian uang tunai selama 6 bulan. JKP dapat memberikan manfaat hingga Rp 10,5 juta bagi pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Pada 3 bulan pertama 45% dan 3 bulan berikutnya 25% dari upah yang dilaporkan dan batasan upah maksimal Rp 5 juta.

Manfaat JKP bisa diberikan sebanyak tiga kali, artinya seorang pekerja dapat jaminan dari risiko terkena PHK selama masih dalam usia kerja.

Manfaat selanjutnya adalah penambahan program JKP tidak akan mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Artinya meskipun JKP dicairkan, JHT tidak ikutan hilang.

Iuran program JKP juga tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar dari 0,46% dari upah berasal dari pemerintah pusat. Masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut diperhitungkan dalam masa iur paling singkat 12 bulan bulan dalam 24 bulan.

Untuk bisa mendapat manfaat JKP, peserta harus terdaftar ke seluruh program jaminan sosial lainnya untuk mendapat manfaat, yakni JHT, kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JK), dan Jaminan Kesehatan.

Sementara untuk usaha mikro dan kecil disyaratkan untuk mendaftarkan karyawannya ke program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Sebagai informasi, besaran manfaat JKP yang diterima korban PHK akan berbeda-beda. Hal itu tergantung besaran gaji yang diterima per bulan oleh masing-masing pekerja.

Itu tadi informasi mengenai JKP yang dirancang bakal menggantikan manfaat klaim JHT.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads