Temuan Ombudsman: Distributor Tahan Pasokan Minyak Goreng ke Ritel

Temuan Ombudsman: Distributor Tahan Pasokan Minyak Goreng ke Ritel

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 22 Feb 2022 15:47 WIB

3. Pembelian Minyak Goreng Bundling

Penyimpangan berikutnya adalah terjadi syarat pembelian alias bundling minyak goreng. Masyarakat diminta untuk membeli minyak goreng dengan syarat membeli barang lain dari toko tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini terjadi di banyak provinsi, dari pantauan Ombudsman hal ini terjadi di Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Maluku Utara.

"Jadi kami juga menemukan ada persyaratan khusus untuk beli minyak goreng murah. Dia harus dengan pembelian paket barang yang lain," ungkap Budhi Masturi perwakilan dari Ombudsman Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

Syarat macam ini ada juga yang berupa bentuk membership, masyarakat dipaksa untuk menjadi member sebuah toko baru bisa membeli minyak goreng murah.

Hal ini terjadi di Jawa Timur, perwakilan Ombudsman Jawa Timur Achmad Azmi mengatakan pihaknya menemukan ada toko yang mewajibkan membership kepada pelanggannya untuk bisa membeli minyak goreng.

"Kami temukan ada yang harus jadi member, bila sudah jadi member baru bisa beli. Jadi dia misalnya member yang merah bisa maksimal beli 1 liter, kemudian member yang lebih tinggi bisa beli 4 liter," papar Achmad Azmi.


(hal/eds)