Perusahaan dan pemerintah diminta tidak membuat kebijakan berdasarkan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK melarang Pemerintah membuat peraturan lanjutan atau teknis pasca Putusan MK dibacakan, sehingga menjamin kepastian hukum dalam melakukan perubahan muatan dalam UU Ciptaker tersebut.
Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat melakukan dialog langsung dengan unit kerja di tingkat perusahaan, dalam hal ini adalah Astra Group yang memiliki kebun di Kotawaringin Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumhur mengaku mendapatkan laporan adanya suatu kebijakan yang dianggapnya tidak etis, yaitu jika karyawan di PHK, maka diperbolehkan lagi masuk dengan sistem outsourcing.
"Tindakan yang tidak etis karena mem-PHK, tapi kemudian membolehkan lagi masuk tapi di tempat yang berbeda atau pekerjaan yang berbeda," ujar Jumhur, Selasa (22/2/2022).
Selain itu, kata Jumhur, dirinya juga mendapatkan laporan adanya belasan orang yang di PHK mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang utuh. Akan tetapi, tidak mendapatkan dana pensiun dari perusahaan Astra seperti sebelumnya.
"Karena dana pensiun ini memang adalah kebijakan yang ada dalam perjanjian kerja bersama. Namun, ini dibatalkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) 35/2021 yang bisa mengkompensir dana pensiun untuk JHT jika JHT tidak sebesar dana pensiunnya, bila perusahaan memiliki kebijakan dana pensiunnya sendiri," jelas Jumhur.