Tokopedia dan Bukalapak Masuk Daftar e-Commerce yang Diawasi AS!

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Rabu, 23 Feb 2022 12:16 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) telah merilis penemuan bertajuk Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy (The Notorious Markets List) tahun 2021.

Dalam penemuan tersebut, ada sekitar 42 e-commerce dan 35 pasar fisik yang teridentifikasi terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang dan pembajakan hak cipta secara substansial.

Duta Besar sekaligus Penasehat Dagang AS Katherine Tai mengatakan, perdagangan barang palsu dan pembajakan global merusak inovasi dan kreativitas AS yang kritis, sehingga merugikan pekerja Amerika.

"Perdagangan gelap ini juga meningkatkan kerentanan pekerja yang terlibat dalam pembuatan barang palsu terhadap praktik perburuhan yang eksploitatif, dan barang palsu dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia" katanya dikutip dariustr.gov, Rabu (23/2/2.022).

Dari puluhan pasar online tersebut juga, dua diantaranya adalah market place asal Indonesia, yaitu Tokopedia dan Bukalapak, serta Shopee salah satu e-commerce asal Singapura yang juga beroperasi di Indonesia.

Menurut Departemen Perdagangan AS, di Bukalapak banyak barang yang dijual dan dilabeli sebagai produk tiruan (replika), begitu juga di Tokopedia. Pihak AS Sendiri menemukan barang palsu dari berbagai kategori, seperti buku, pakaian, dan masih banyak lagi.

Hal itu menjelaskan sifat ilegal dari pemalsuan, yang membutuhkan koordinasi antara aktor-aktor terkait untuk mengungkap dan memerangi pelanggaran operasi pemalsuan dagang di seluruh dunia.

Daftar 42 Perusahaan Dalam Pengawasan AS

Dikutip dari data 2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy List, berikut adalah daftar perusahaan e-commerce yang diawasi AS:

1337X

1FICHIER

2EMBED

ALIEXPRESS

BAIDUWANGPAN

BESTBUYIPTV

BLUEANGLEHOST

BUKALAPAK

CHALOOS

CHOMIKUJ

CUEVANA

DHGATE

DYTT

8EGY.BEST

FLOKINET

FLVTO

FMOVIES

INDIAMART

ISTAR

LIBGEN

MP3JUICE

SMPGH

NEWALBUMRELEASES

PELISPLUS

PHIMMOI

PINDUODUO

POPCORN TIME

PRIVATE LAYER

RAPIDGATOR

RARBG

REVENUEHITs

RUTRACKER

SCI-HUB

SHABAKATY

SHOPEE

SPIDER

TAOBAO

THEPIRATEBAY

TOKOPEDIA

UPLOADED

VK

WECHAT (WEIXIN) E-COMMERCE ECOSYSTEM

USTR pertama kali mengidentifikasi pasar terkenal dalam Laporan 301 Khusus pada tahun 2006.

Sejak Februari 2011, USTR setiap tahun menerbitkan Daftar Pasar Terkenal secara terpisah dari Laporan Khusus 301, untuk meningkatkan kesadaran publik dan membantu operator pasar dan pemerintah memprioritaskan upaya penegakan kekayaan intelektual untuk melindungi Amerika bisnis dan pekerja mereka.

Daftar pasar terkenal dalam pengawasan AS bukan merupakan daftar lengkap dari semua pasar yang dilaporkan, terkait pembajakan hak cipta skala komersial atau pemalsuan merek dagang.

Daftar itu juga tidak mencerminkan temuan pelanggaran hukum atau analisis Pemerintah AS, tentang perlindungan kekayaan intelektual umum dan iklim penegakan di negara yang bersangkutan.

Analisis tersebut tertuang dalam Laporan 301 khusus tahunan, yang diterbitkan pada akhir April setiap tahun.

Simak juga Video: Jakpat Rilis Survei Marketplace Paling Memuaskan Pilihan Masyarakat






(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork