Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) telah merilis penemuan bertajuk Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy (The Notorious Markets List) tahun 2021.
Dalam penemuan tersebut, ada sekitar 42 e-commerce dan 35 pasar fisik yang teridentifikasi terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang dan pembajakan hak cipta secara substansial.
Duta Besar sekaligus Penasehat Dagang AS Katherine Tai mengatakan, perdagangan barang palsu dan pembajakan global merusak inovasi dan kreativitas AS yang kritis, sehingga merugikan pekerja Amerika.
"Perdagangan gelap ini juga meningkatkan kerentanan pekerja yang terlibat dalam pembuatan barang palsu terhadap praktik perburuhan yang eksploitatif, dan barang palsu dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia" katanya dikutip dariustr.gov, Rabu (23/2/2.022).
Dari puluhan pasar online tersebut juga, dua diantaranya adalah market place asal Indonesia, yaitu Tokopedia dan Bukalapak, serta Shopee salah satu e-commerce asal Singapura yang juga beroperasi di Indonesia.
Menurut Departemen Perdagangan AS, di Bukalapak banyak barang yang dijual dan dilabeli sebagai produk tiruan (replika), begitu juga di Tokopedia. Pihak AS Sendiri menemukan barang palsu dari berbagai kategori, seperti buku, pakaian, dan masih banyak lagi.
Hal itu menjelaskan sifat ilegal dari pemalsuan, yang membutuhkan koordinasi antara aktor-aktor terkait untuk mengungkap dan memerangi pelanggaran operasi pemalsuan dagang di seluruh dunia.
Daftar 42 Perusahaan Dalam Pengawasan AS
Dikutip dari data 2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy List, berikut adalah daftar perusahaan e-commerce yang diawasi AS:
1337X
1FICHIER
2EMBED
ALIEXPRESS
BAIDUWANGPAN
BESTBUYIPTV
BLUEANGLEHOST
BUKALAPAK
CHALOOS
CHOMIKUJ
CUEVANA
DHGATE
DYTT
8EGY.BEST
FLOKINET
FLVTO
FMOVIES
INDIAMART
ISTAR
LIBGEN
MP3JUICE
SMPGH
NEWALBUMRELEASES
PELISPLUS
PHIMMOI
PINDUODUO
POPCORN TIME
PRIVATE LAYER
RAPIDGATOR
RARBG
REVENUEHITs
RUTRACKER
SCI-HUB
SHABAKATY
SHOPEE
SPIDER
TAOBAO
THEPIRATEBAY
TOKOPEDIA
UPLOADED
VK
WECHAT (WEIXIN) E-COMMERCE ECOSYSTEM
USTR pertama kali mengidentifikasi pasar terkenal dalam Laporan 301 Khusus pada tahun 2006.
Sejak Februari 2011, USTR setiap tahun menerbitkan Daftar Pasar Terkenal secara terpisah dari Laporan Khusus 301, untuk meningkatkan kesadaran publik dan membantu operator pasar dan pemerintah memprioritaskan upaya penegakan kekayaan intelektual untuk melindungi Amerika bisnis dan pekerja mereka.
Daftar pasar terkenal dalam pengawasan AS bukan merupakan daftar lengkap dari semua pasar yang dilaporkan, terkait pembajakan hak cipta skala komersial atau pemalsuan merek dagang.
Daftar itu juga tidak mencerminkan temuan pelanggaran hukum atau analisis Pemerintah AS, tentang perlindungan kekayaan intelektual umum dan iklim penegakan di negara yang bersangkutan.
Analisis tersebut tertuang dalam Laporan 301 khusus tahunan, yang diterbitkan pada akhir April setiap tahun.
Simak juga Video: Jakpat Rilis Survei Marketplace Paling Memuaskan Pilihan Masyarakat
(fdl/fdl)