Pemerintah telah menyusun skenario pemindahan kementerian dan lembaga (K/L) ke Ibu Kota Negara (IKN) baru bernama Nusantara di Kalimantan Timur. Pemindahan dibagi menjadi lima klaster sesuai prioritas.
Dari banyaknya K/L yang dipindah, ada beberapa unit organisasi yang berpotensi tidak dipindah ke ibu kota baru karena berfungsi sebagai unit pelayanan publik. Hal itu mempertimbangkan jumlah layanan yang masih berpusat di DKI Jakarta.
"Terdapat beberapa lembaga yang direncanakan untuk tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN," bunyi Lampiran II Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dikutip detikcom, Rabu (23/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelembagaan yang tidak dipindahkan ke ibu kota baru seperti Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Instansi yang tidak dipindahkan selanjutnya yakni SKK Migas, BP Batam, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komite Profesi Akuntan Publik, Badan Pertimbangan Kesehatan, Nasional, Badan Pengawas Rumah Sakit, Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan Indonesia, dan Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Lihat juga video 'Jokowi Tepis Pembangunan IKN Merusak Hutan':
Instansi yang pindah ke ibu kota baru di halaman berikutnya.