Buat kamu yang mau bayar pajak kendaraan bermotor tapi ribet untuk antre di gerai Samsat, sekarang jadi lebih mudah lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) Direktorat Lalu Lintas Polri. Aplikasi ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan publik yang modern dan berkualitas.
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah platform digital yang dikembangkan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) berupa aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan lebih aman dan mudah. Kehadiran aplikasi SIGNAL ini menggantikan Samsat Online Nasional dengan tujuan memudahkan pemilik kendaraan melakukan proses perpanjangan STNK secara online dan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat setempat.
Cara menggunakan aplikasi SIGNAL pun cukup mudah. Pengguna hanya perlu melakukan registrasi akun dengan melengkapi data diri. Setelah akun terverifikasi, pengguna sudah bisa mengecek dan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui beragam pilihan saluran pembayaran.
Sekarang, pemilik kendaraan semakin dimudahkan dengan pembayaran lewat platform e-commerce. Blibli menjadi e-commerce yang pertama yang bisa menerima pembayaran PKB dari aplikasi SIGNAL.
Executive Vice President Digital and Automotive Category Blibli Lay Ridwan Gautama mengatakan kerja sama ini menambah ragam produk dan layanan yang semakin relevan dalam memenuhi apa yang dibutuhkan pelanggan termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Pembayaran PKB melalui aplikasi Blibli sangat mudah. Hanya dengan memiliki dan masuk ke akun pribadi, pelanggan bisa mencari Samsat Digital Nasional pada widget 'tagihan dan isi ulang', lalu masukkan kode pembayaran yang didapat dari aplikasi SIGNAL kemudian pilih metode pembayaran yang diinginkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).
Setelah pembayaran selesai, pelanggan akan mendapatkan email konfirmasi status transaksi dan tinggal menunggu bukti pengesahan STNK yang akan dikirim ke rumah yang sudah didaftarkan sebelumnya melalui aplikasi SIGNAL.
"Tidak hanya mudah dan nyaman, pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran PKB melalui Blibli bisa mendapatkan cashback 5% senilai maksimal Rp 15.000 dengan menggunakan kode promo BLIBLI-PJK," ungkapnya.
Ia juga menambahkan pelanggan bisa melakukan cicilan 0% dalam membayar PKB lewat aplikasi SIGNAL di Blibli. Saat ini, layanan pembayaran SIGNAL telah mencakup 15 provinsi yakni DKI Jakarta Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Kunjungi Blibli untuk informasi lebih lanjut.
Simak Video "Ingat! Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Online, Tak Perlu ke Samsat"
[Gambas:Video 20detik]
(ega/hns)