d'Mentor: Mengolah JHT untuk Modal Usaha

d'Mentor: Mengolah JHT untuk Modal Usaha

detikcom - detikFinance
Kamis, 24 Feb 2022 13:10 WIB
Jakarta -

Bombardir kritik masyarakat soal kebijakan jaminan hari tua (JHT) membuat Presiden Joko Widodo bertindak.

Selang 20 hari sejak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 disahkan, Jokowi memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah untuk merevisinya.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu menerangkan beberapa syarat pencairan JHT dengan salah satu syaratnya pekerja telah memasuki usia pensiun (56 tahun). Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menyebutkan manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri. Sedangkan, proses pencairan dibayarkan secara tunai setelah melewati tenggat 1 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berubah-ubahnya aturan tentang dana jaminan hari tua tidak mempengaruhi proses penghitungannya. Maka, pengelolaan uang JHT pun perlu diberi perhatian lebih. Baik swakelola maupun menggunakan jasa pihak lain. Bentuk pengelolaannya pun masih perlu dipertimbangkan, apakah itu investasi berjangka atau usaha.

Bila mengikuti peraturan terakhir yang menyebutkan bahwa manfaat JHT bisa diklaim sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah dan 10 persen untuk kebutuhan lain, para peserta BPJS Ketenagakerjaan seharusnya bisa menghitung jumlah manfaat yang bisa dicairkan.

ADVERTISEMENT

Pertanyaannya, bagaimana mengelola dana tersebut agar tidak menguap begitu saja? Bila disisihkan untuk modal usaha, kapan dan dari mana bisa memulainya?

Semua ini akan diulas oleh perencana keuangan Safir Senduk dan CEO Baba Rafi Enterprise, Hendy Setiono dalam d'Mentor episode 'Modal Usaha dari JHT', Kamis, 24 Februari 2022 pukul 19.00 WIB. Bagi anda yang ingin turut serta dalam diskusi, silakan bergabung melalui zoom yang akan ditampilkan di awal acara.

(vys/ids)

Hide Ads