BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM-Haji Belum Berlaku 1 Maret

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM-Haji Belum Berlaku 1 Maret

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 24 Feb 2022 16:26 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan syarat kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, SKCK, umrah hingga haji belum berlaku pada 1 Maret 2022. Ia meluruskan tanggal itu berlaku untuk Kementerian ATR/BPN atau mengurus jual-beli tanah.

"Banyak yang tidak tahu dikira semua ini berlaku 1 Maret 2022. Padahal 1 Maret itu hanya dari ATR/BPN itu juga untuk pembeli, gitu ya. Jadi untuk SIM-haji itu tergantung Kementerian/Lembaga yang terkait," ucapnya dalam diskusi publik bertajuk BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik, Kamis (24/2/2022).

Syarat kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus layanan publik ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Inpres itu, wajibnya kepesertaan BPJS Kesehatan dilakukan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

"Peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional," bunyi aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bid. Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara juga mengatakan, Inpres itu tidak berlaku dalam dua minggu ke depan atau hingga 1 Maret 2022. Menurutnya, berlakunya Inpres itu sesuai dengan kesiapan dari masing-masing K/L.

"Pelaksanaannya nggak ada yang mengatakan harus dua minggu gak ada itu. Kita melaksanakan Inpres ini dari 30 K/L itu sesuai dengan kesiapan dan sesuai dengan momentumnya," ucapnya.

"Misalnya ATR siap dua minggu, ya ATR keluar. Tapi kalau K/L lain belum siap untuk melaksanakannya itu memang masih dalam pembahasan. Persepsi bahwa dua minggu setop semua itu nggak ada. Inpres ini akan berjalan jika ada aturan turunannya," tutupnya.




(das/das)

Hide Ads