Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, menjelaskan Kemnaker sedang membahas mekanisme dan persyaratan untuk menyederhanakan pelaksanaan program JHT.
"Kami masih bahas bagaimana mekanisme dan syarat-syarat dalam penyederhanaannya," kata dia kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Langkah pemerintah merevisi ini diambil usai kebijakan tersebut banyak menuai polemik. Hal itu disebabkan karena adanya kesalahan persepsi di kalangan masyarakat, mengenai program yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tersebut.
Baca juga: Siasat Pakai Duit JHT buat Modal Usaha |
Sementara itu, Pengamat dari Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengatakan program JHT di Indonesia terjebak pada persepsi pikiran pendek atau short sighted di kalangan pekerja dan sebagian kelompok masyarakat.
"Di seluruh dunia semua negara mewajibkan pekerjanya untuk nabung di hari tua. Ada yang bentuk uang pensiun dan jaminan hari tua," kata dia.
Menurutnya, program JHT disusun dengan mempertimbangkan rendahnya kesadaran masyarakat pekerja, dalam menyisihkan penghasilannya sebagai jaring pengaman sosial untuk masa depan. Hasbullah juga menilai saldo JHT pantas jika dicairkan ketika pekerja berusia tua atau sudah pensiun, sehingga bisa memberikan jaminan kelayakan hidup.
"Tapi sekarang banyak manusia itu berpikir pendek, padahal aturan Menaker itu sudah sangat bagus dan sesuai. Jaminan sosial dan manfaat jaminan sosial hanya dapat dicairkan ketika tua," kata dia.
Lanjut halaman berikutnya soal JHT.
(fdl/fdl)