Biaya PNS Pindah ke IKN Ditanggung Negara, Bisa Ajak Suami/Istri-Anak-ART

Biaya PNS Pindah ke IKN Ditanggung Negara, Bisa Ajak Suami/Istri-Anak-ART

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 25 Feb 2022 18:15 WIB
Perpindahan Ibu Kota Indonesia, Ini Tahapannya
Foto: Istana Negara di Ibu Kota Baru (Dok. Instagram Nyoman Nuarta)
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipindah ke ibu kota baru dipersilakan untuk membawa keluarganya. Hanya saja, ada batas maksimal biaya pindah yang diberikan negara untuk keluarga PNS.

Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Slamet Soedarsono mengatakan biaya pindah yang ditanggung negara bagi keluarga PNS hanya untuk empat orang.

Rinciannya, untuk suami ataupun istri PNS, untuk dua anak PNS, dan satu lagi untuk asisten rumah tangga (ART).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa yang ditanggung biaya pindah? Satu ASN, satu pasangan, dan dua putra-putri, dan satu asisten rumah tangga yang dapat jaminan," ungkap Slamet dalam webinar yang dilakukan Kemensetneg, Jumat (25/2/2022).

Dalam paparan Slamet dijelaskan, biaya pindah yang akan diberikan menyangkut biaya barang pindahan, mulai dari biaya pengepakan, dan angkutan barang.

ADVERTISEMENT

Lalu biaya transportasi berupa tiket pesawat one way dari daerah asal ke ibu kota baru, tiket dari bandara ke lokasi tinggal di ibu kota baru, dan sewa mobil selama sebulan pertama.

Bila dalam perjalanan ke ibu kota baru harus transit terlebih dahulu maka akan ada biaya tunggu. Misalnya harus menunggu di Balikpapan, maka biaya penginapannya ditanggung negara. Ada juga uang harian selama proses pemindahan.

(hal/ara)

Hide Ads