Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Mardani H. Maming menilai,Yaqut tidak ada maksud membandingkan atau mempersamakan antara azan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing.
"Kita tidak boleh berprasangka tidak baik, harus dengarkan terlebih dahulu maksudnya apa dari aturan yang dibuat pasti ada tujuan baik. Mengenai perkataan dengan gonggongan anjing itu lebih mencontohkan situasi kebisingan," ungkap Maming pada keterangannya (26/2/2022).
Maming juga mengatakan bahwa Yaqut justru mempersilahkan umat menggunakan pengeras suara di masjid dan musala untuk beragam keperluan, hanya penggunaannya diatur sesuai ketentuan dalam edaran.
"Rasanya memang perlu adanya pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman. Dengan tujuan baik salaing menghargai toleransi," ujar Maming
Maming menilai, Yaqut menjelaskan sejumlah contoh kondisi kebisingan, bukan membandingkan satu dengan lainnya. Menurutnya, hal itu dilakukan diawali dengan kata bayangkan. "Ada tiga contoh kebisingan yang dibayangkan Menag dan sekali lagi tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya," jelasnya.
"Saya simpulkan dari ucapan Menag hanya mengambil benang merah bahwa suara-suara, apa pun suara itu, harus diatur supaya tidak menjadi gangguan. Tidak ada maksud membandingkan apalagi menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing," kata Maming.
"Aturan ini saya yakin dibuat dalam upaya memperkuat semangat keagamaan dalam bingkai kebersamaan dan keragaman. Jadi pahala agama dapat dicapai dengan tetap saling menghormati hak kebersamaan," tutup Maming.
(fdl/fdl)