KPPU Denda Peserta Tender Alat Dokter RS Cibinong

KPPU Denda Peserta Tender Alat Dokter RS Cibinong

- detikFinance
Selasa, 16 Mei 2006 18:12 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda kepada peserta tender alat dokter di Badan Rumah Sakit Daerah (BRSD) Cibinong yakni, PT Bhinneka Usada Raya dan PT Wibisono masing-masing sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1 miliar.Keduanya terbukti bersalah melakukan pelanggaran UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Majelis memutuskan para pihak yaitu, Dr Radianti sebagai ketua panitia tender (terlapor 1), PT Bhakti Wira Husada (terlapor 2), PT Wibisono Elmed (terlapor 3), PT Nauli Makmur Graha (terlapor 4), PT Bhinneka Usada Raya (terlapor 5) dan Dr Julianti Juriah sebagai Direktur BRSD Cibinong (terlapor 6) terbukti melanggar UU No.5 tahun 1999.Demikian putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Pekara KPPU Erwin Syahril, dalam pembacaan keputusan di Gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta (16/5/2006).Perkara ini muncul ketika BRSD Cibinong harus memenuhi kebutuhan alat kedokterannya, yang disetujui dalam bentuk dokumen anggaran satuan kerja BRSD Cibinong APBD 2005.Setelah terbentuknya panitia tender, yang diumumkan di Harian The Jakarta Post pada 26 April 2005 tercatat 47 pelaku usaha yang mendaftar. Namun hanya 15 yang memasukkan dokumen penawaran.Kemudian, PT Bhinneka Usada Raya diketahui mempengaruhi Dr Radianti, sehingga spesifikasi penyusunan alat kedokteran dalam persyaratan tender yang mengacu pada spesifikasi PT Bhinneka Usada Raya.Pemberitahuan spesifikasi alat kedokteran hanya kepada PT Bhinneka Usada Raya, dinilai sebagai tindakan diskriminasi dalam pemberian surat dukungan. Sehingga hanya PT Bhakti Wira Husada, PT Wibisono Elmed, PT Nauli Makmur Graha dan CV Darmakusumah yang mengetahuinya.KKPU juga menemukan, persengkokolan untuk mengatur PT Bhakti Wira Husada sebagai pemenang tender terbukti dari adanya persamaaan dukungan distributor, untuk seluruh alat kesehatan yang ditenderkan. Serta adanya penyesuaian harga pada dokumen penawaran PT Bhakti Wira Husada, PT Wibisono Elmed, PT Nauli Makmur Graha dan CV Darmakusumah.Harga penawaran PT Bhakti Wira Husada sebesar Rp 5.799.999.700 sedangkan perkiraan harga pasar untuk 33 alat kedokteran adalah Rp 3.518.047.247. Dengan demikian persengkokolan tender mengakibatkan keuntungan bagi yang melakukan sebesar Rp 2.281.952.453. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads