KPPU: Panitia Tender Monopoli Alat Kedokteran di RS Cibinong

KPPU: Panitia Tender Monopoli Alat Kedokteran di RS Cibinong

- detikFinance
Rabu, 17 Mei 2006 03:09 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) memutuskan panitia tender pengadaan alat kedokteran di Badan Rumah sakit Daerah (BRSD) Cibinong terbukti melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat."Majelis komisi memutuskan dr Radianti sebagai ketua panitia tender, PT Bhakti Wira Husada, PT Wibisono Elmed, PT Nauli Makmur Graha, PT Bhinneka Usada Raya, dr Julianti Juriah sebagai Direktur BRSD Cibinong terbukti melanggar UU No 5/1999," kata ketua majelis Pekara Erwin Syahril saat membacakan keputusan di gedung KPPU, Jl Ir H Djuanda, Jakarta (16/5/2006).PT Bhinneka Usada raya diwajibkan mmbayar denda Rp 3,6 miliar. Sedangkan PT Wibisono Elmed dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.Perkara ini muncul setelah adanya upaya pihak BRSD Cibinong memenuhi kebutuhan alat kedokterannya. Usulan ini kemudian yang disetujui dalam bentuk dokumen anggaran satuan kerja BRSD Cibinong APBD 2005.Setelah terbentuknya panitia tender yang dimumkan di surat kabar pada 26 April 2005, tercatat 47 pelaku usaha yang mendaftar. Namun hanya 15 peserta yang memasukkan dokumen penawaran.PT Bhinneka Usada raya mempengaruhi dr Radianti sehingga spesifikasi penyusunan spesifikasi alat kedokteran dalam persyaratan tender mengacu pada spesifikasi PT Bhinneka Usada raya. Sehingga hanya PT Bhakti Wira Husada, PT Wibisono Elmed, PT Nauli Makmur Graha, dan CV Darmakusumah yang dapat mengikuti tender.Persengkokolan untuk mengatur PT Bhakti Wira Husada sebagai pemenang tender terbukti dari adanya persamaaan dukungan distributor untuk seluruh alat kesehatan yang ditenderkan. Selain itu ada penyesuaian harga pada dokumen penawaran PT Bhakti Wira Husada, PT Wibisono Elmed, PT Nauli Makmur Graha dan CV Darmakusumah.Harga penawaran PT Bhakti Wira Husada sebesar Rp 5.799.999.700 sedangkan perkiraan harga pasar untuk 33 alat kedokteran adalah Rp 3.518.047.247. Dengan demikian persengkokolan tender mengakibatkan profit bagi yang melakukan sebesar RP 2.281.952.453. (ary/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads