Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal pengeras suara di masjid menuai polemik. Pengusaha pun ikut buka suara terkait persoalan tersebut.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HImpunan Pengusaha Muda Indonesia (Himpi), Mardani H Maming mengatakan, Menag tidak ada maksud membandingkan atau mempersamakan antara azan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing.
"Kita tidak boleh berprasangka tidak baik, harus dengarkan terlebih dahulu maksudnya apa dari aturan yang dibuat pasti ada tujuan baik. Mengenai perkataan dengan gonggongan anjing itu lebih mencontohkan situasi kebisingan," ungkap Maming dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maming juga mengatakan, Menag justru mempersilahkan umat menggunakan pengeras suara di masjid dan musala untuk beragam keperluan, hanya penggunaannya diatur sesuai ketentuan dalam edaran.
"Rasanya memang perlu adanya pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman. Dengan tujuan baik salaing menghargai toleransi," ujar Maming.
Menurutnya, Menag menjelaskan sejumlah contoh kondisi kebisingan, bukan membandingkan satu dengan lainnya. Hal itu ditandai dengan kata 'bayangkan"'. Ada tiga contoh kebisingan yang dibayangkan Menag dan sekali lagi tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya.
"Saya simpulkan dari ucapan Menag hanya mengambil benang merah bahwa suara-suara, apa pun suara itu, harus diatur supaya tidak menjadi gangguan. Tidak ada maksud menbandingkan apalagi menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing," katanya Maming.
"Aturan ini saya yakin dibuat dalam upaya memperkuat semangat keagamaan dalam bingkai kebersamaan dan keragaman. Jadi pahala agama dapat dicapai dengan tetap saling menghormati hak kebersamaan," ujarnya.
(acd/dna)