Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk aparatur sipil negara (ASN) kembali ditetapkan, demi sistem kerja dengan mempertimbangkan status penyebaran Covid-19 bagi kantor pemerintahan di sektor Non-esensial, sektor Esensial, dan sektor Kritikal.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 06/2022 tentang Perubahan Kelima atas SE Menteri PANRB No. 23/2021, yang mengatur penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama PPKM pada masa pandemi Covid-19.
Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (2/3/2022). Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN selama PPKM, yang diatur dalam SE Menteri PANRB No. 06/2022:
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
• PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
• PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Jokowi: Tak Salah Jika Pakai Masker Dianggap Sakit, PPKM Sudah Dicabut"
(zlf/zlf)