Cegah Macet Panjang Berulang, Puncak Diberlakukan Ganjil-Genap

Cegah Macet Panjang Berulang, Puncak Diberlakukan Ganjil-Genap

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 03 Mar 2022 12:50 WIB
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini kembali memberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor. Dalam pelaksanaannya pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian khususnya Polres Bogor.

"Seperti kita ketahui bahwa kawasan Puncak, Bogor mengalami kemacetan yang cukup lama pada periode libur panjang lalu. Hari ini juga merupakan libur nasional hari raya Nyepi, kami berlakukan kebijakan ganjil genap yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Kepolisian," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Kebijakan ganjil-genap ini berlaku pada hari libur nasional maupun akhir pekan biasa seperti tertuang dalam PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain ganjil genap, Kemenhub juga menyiapkan opsi lain pengaturan lalu lintas di Puncak, seperti contra flow maupun buka tutup jalur. "Kebijakan ini telah kami bahas bersama dengan Kepolisian. Ketentuan kebijakan lainnya akan mengikuti diskresi dari Kepolisian atau situasional tergantung dari kondisi di lapangan," tuturnya.

Budi meminta agar masyarakat dapat mengantisipasi adanya lonjakan arus lalu lintas di sekitar wilayah Puncak pada hari libur nasional dan akhir pekan. Oleh karena itu, dia berharap kerja sama dari masyarakat agar tidak berlibur ke Puncak untuk sementara waktu.

ADVERTISEMENT

"Kami mengimbau masyarakat tidak berlibur ke kawasan Puncak agar tidak terjadi kemacetan panjang," imbuhnya.

Sesuai hasil koordinasi dengan Satlantas Polres Bogor, diperoleh informasi bahwa hari ini juga perlu diantisipasi adanya kepadatan dari sekitar kawasan Puncak hingga jalur Cianjur karena perayaan keagamaan.

"Terkait pengaturan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas atau MRLL di Puncak yang berlaku setiap hari libur maupun libur nasional telah berlaku ketentuan ganjil genap. Kami menganggap serius kejadian kemacetan panjang sebelumnya yang kerap terjadi di kawasan Puncak, oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan mengundang Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan semua instansi terkait untuk membahas evaluasi MRLL di Kawasan Puncak," pungkas Budi.

(aid/ara)

Hide Ads