Masyarakat sudah dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Wajib Pajak (WP) yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib lapor SPT.
"Jika wajib pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, dalam hal ini mungkin penghasilan mereka sudah berada di bawah PTKP atau tidak memperoleh penghasilan lagi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor kepada detikcom, ditulis Minggu (3/3/2022).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PTKP yang berlaku untuk wajib pajak pribadi adalah sebesar Rp 4,5 juta per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, wajib pajak yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak perlu lapor SPT Tahunan. Sedangkan bagi wajib pajak yang penghasilannya lebih dari Rp 4,5 juta wajib lapor SPT.
Wajib pajak yang berpenghasilan di bawah PTKP dikategorikan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE). Itu adalah status wajib pajak ketika non aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Dilansir dalam laman pajak.go.id, status WP NE dapat terjadi apabila wajib pajak masuk dalam kategori berikut:
- Wajib Pajak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
- Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagaimana jika wajib pajak masuk kategori non efektif? Cek halaman berikutnya.