Apabila wajib pajak termasuk dalam kategori Wajib Pajak Non-Efektif, maka:
- Tidak wajib lapor SPT Tahunan.
- Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).
- Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).
Bagi wajib pajak yang masuk dalam kategori Wajib Pajak Non-Efektif, dapat mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif dengan memenuhi dokumen persyaratan yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria WP NE, yaitu:
- Formulir Penetapan WP Non-Efektif yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
- Surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani Fotokopi KTP.
- Kemudian bawa berkas persyaratan tersebut ke kantor pelayanan pajak setempat atau melalui pos tercatat dengan membawa semua persyaratan di atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jangka waktu permohonan penetapan WP NE sekitar lima hari kerja dan masih ada kemungkinan permohonan ditolak atau diterima.
Wajib Pajak Non-Efektif juga bisa mengaktifkan kembali statusnya agar dapat lapor SPT Tahunan, yaitu dengan cara membawa formulir pengaktifan kembali, dokumen pendukung, dan fotokopi KTP ke kantor pelayanan pajak setempat.
(aid/ara)