Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Ini berarti peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT nya.
Adapun Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sedang direvisi.
Nah, untuk detikers yang sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan bisa memeriksa saldo JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile sampai website resmi BP Jamsostek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begini cara ceknya:
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang pertama bisa melalui aplikasi JMO. Pastikan kamu sudah download aplikasi JMO melalui Google Play Store maupun App Store terlebih dulu ya.
Simak langkah cek saldo lewat aplikasi JMO di bawah:
- Buka aplikasi JMO
- Apabila pengguna telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu bisa langsung login. Sedangkan, untuk yang belum memiliki akun, klik pilihan 'Buat Akun Baru' dan ikuti instruksinya.
- Masukan alamat email dan kata sandi, lalu klik login
- Pilih menu 'Jaminan Hari Tua', lalu Klik 'Cek Saldo' dan tunggu hingga sistem menampilkan jumlah saldo JHT.
Website
Bagi yang tidak memiliki aplikasi JMO, kamu masih bisa melakukan cek saldo JHT melalui website resmi kapanpun dan manapun dan kapanpun.
Cara cek saldo JHT BPJamsostek secara online lewat website:
- Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Login dengan masukkan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar. Sedangkan, untuk yang belum memiliki akun, klik pilihan 'Buat Akun' dan ikuti instruksinya.
- Klik reCAPTCHA Saya Bukan Robot Setelah login, untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu 'Lihat Saldo JHT' sistem nantinya akan memperlihatkan saldo BPJS Ketenagakerjaan
Permenaker 2/2022 telah menjadi polemik dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat belakangan ini. Dalam aturan baru pencairan JHT itu, dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Sehingga, membuat Kemnaker harus merevisi kembali aturan baru tersebut.
Itu tadi cara cek saldo JHT BPJamsostek yang sekarang bisa dicairkan tanpa perlu menunggu usia 56 tahun lagi, seperti aturan baru yang sebelumnya.
(kil/eds)